Komisi II DPR Apresiasi Terobosan BKN dalam Percepatan Reformasi ASN
Jakarta — Humas BKN, Komisi II DPR RI menyampaikan apresiasi terhadap langkah-langkah progresif Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam mempercepat reformasi manajemen ASN. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BKN, Kementerian PANRB, Kemendagri, BNPP, dan Otorita IKN pada Selasa, 25 November 2025, di Kompleks Parlemen, Jakarta. Dalam rapat tersebut, Komisi II menilai berbagai kebijakan baru yang dipaparkan Kepala BKN Prof. Zudan sebagai upaya nyata memperkuat profesionalisme ASN dan meningkatkan kualitas layanan kepegawaian.
Komisi II menyoroti, khususnya kebijakan percepatan layanan seperti kenaikan pangkat 12 kali setahun, penerapan manajemen talenta, pengawasan sistem merit yang lebih ketat, serta SLA layanan lima hari kerja melalui pendelegasian kewenangan. Komisi II menyatakan bahwa terobosan-terobosan tersebut menunjukkan keseriusan BKN dalam membawa birokrasi menuju sistem yang lebih adaptif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan nasional.
Dukungan positif juga datang dari Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Menanggapi paparan Kepala BKN, ia justru memberikan klarifikasi penting seputar proses seleksi CASN 2025 dalam hal keluhan para Kepala Daerah dan DPRD terkait beberapa usulan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang tidak bisa diproses.
“Ternyata setelah kami cek langsung, yang lambat itu bukan dari BKN, tapi dari daerah yang terlambat meng-upload dokumen sehingga tidak dapat diproses,” tegas Rifqinizamy. Pernyataan ini sekaligus juga membantah anggapan lambannya layanan BKN dan menekankan sebagai atensi kepada para perwakilan Kementerian Dalam Negeri untuk tidak men-delayed dokumen yang harus di-upload.
Selain itu, Komisi II juga mengapresiasi peran BKN dalam mendukung kebijakan lintas kementerian dan lembaga, seperti pengalihan ASN penyuluh pertanian, pengadaan ASN untuk Badan Gizi Nasional, rekrutmen guru dan tenaga pendidik Sekolah Rakyat, serta penataan pegawai non-ASN pada Program Koperasi Merah Putih. Bagi Komisi II, dukungan ini memperlihatkan kemampuan BKN menjaga harmonisasi kebijakan kepegawaian di tingkat nasional.
BKN juga memaparkan capaian program prioritas nasional yang telah mencapai progres 85 persen. Komisi II memberikan penghargaan khusus terhadap langkah BKN memasuki fase layanan otomasi, yang dinilai sebagai tonggak penting dalam modernisasi manajemen kepegawaian. Sistem otomasi yang meningkatkan akurasi data, menurunkan kesalahan, serta menyamakan standar antarinstansi dinilai sebagai bentuk transformasi nyata birokrasi.
Komisi II DPR mengapresiasi langkah BKN menggandeng 44 instansi dengan Indeks Kualitas Data kategori “Sangat Baik” untuk pelaksanaan kenaikan pangkat dan pensiun otomatis, sebagai indikasi kuatnya komitmen BKN memantapkan ekosistem data ASN yang lebih akurat dan terintegrasi.
Dalam pemaparan mengenai indikator kinerja 2025, BKN menetapkan dua target besar: 70 persen instansi pemerintah memperoleh kategori sistem merit “Baik” dan capaian nilai Reformasi Birokrasi sebesar 90. Komisi II menilai target tersebut ambisius namun sejalan dengan arah pembenahan birokrasi nasional, dan meminta agar implementasinya tetap terjaga konsistensinya.
Terkait penempatan ASN di Ibu Kota Nusantara (IKN), Komisi II menyambut baik penjelasan BKN mengenai jaminan kepastian status ASN yang berpindah lokasi kerja. Komisi II menilai klarifikasi ini penting untuk menjaga kepastian karier ASN dan memastikan perpindahan berlangsung tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum.
Melalui RDP ini, Komisi II DPR menegaskan apresiasi dan dukungannya terhadap BKN, sembari berharap seluruh kebijakan yang dipaparkan dapat terus dipertajam dan diimplementasikan secara konsisten. Komisi II menekankan pentingnya sinergi berkelanjutan antara BKN dan instansi lainnya guna memastikan reformasi ASN membawa dampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.
Penulis: tin
Foto: sam
Editor: nsp

