skip to Main Content

Komisi II DPR RI Memandang Pertek BKN Diperlukan Untuk Jamin Penerapan Sistem Merit

Jakarta – Humas BKN, Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PANRB, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, dan Gubernur serta Walikota di seluruh Indonesia, Komisi II DPR menyampaikan bahwa Pertimbangan Teknis atau Pertek layanan kepegawaian BKN yang berkaitan dengan pelanggaran Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN, menjamin penerapan sistem merit dan pencegahan politisasi ASN.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan menyampaikan terkait surat (usulan) Pertek layanan kepegawaian yang berkaitan dengan pelanggaran NSPK manajemen ASN, BKN telah menyelesaikan pertek sebanyak 75.419. Dari angka tersebut, penetapan Pertek BKN terhadap hasil pengawasan dan pengendalian NSPK manajemen ASN dapat mencegah terjadinya pelanggaran NSPK atas 10.244 atau 13,58% pegawai ASN yang bermasalah.

Terkait proses pengusulan Pertek ke BKN, Prof. Zudan juga meminta BKD/BKPSDM tidak mengirim surat usulan kepegawaian secara manual tetapi melalui sistem secara online yang sudah disediakan BKN sehingga instansi tidak perlu repot mengantarkan secara langsung atau via pos pengiriman. “Contoh surat usulan masuk tanggal 31 Desember 2024, dimasukkan ke i-MUT BKN tanggal 24 April 2025. BKN bahkan menyelesaikan usulan selama 6 (enam) bulan rata-rata 5 (lima) hari, sesuai dengan Service Level Aggrement (SLA),” ungkapnya Senin (30/06/2025) di Komisi II DPR RI, Jakarta.

BKN sendiri memiliki 43 produk layanan kepegawaian yang proses pelayanannya dilakukan secara digital, untuk melayani kurang lebih 5 juta ASN. Untuk produk layanan penerbitan pertimbangan teknis (pertek) mulai dari proses pengadaan hingga pensiun dilakukan berbasis sistem jadi instansi tidak perlu mengirim surat usulan melalui pos, tetapi langsung memasukkan ke sistem. Selain itu, untuk mempermudah koordinasi dan menjelaskan progres layanan kepegawaian yang diusulkan instansi, BKN setiap minggu mengadakan zoom meeting melaui “BKN Menyapa”.

Pada kesempatan yang sama, Prof. Zudan juga menyampaikan perkembangan penyelesaian pengadaan CASN 2024, di antaranya seleksi CPNS dan PPPK di mana saat ini tengah berjalan proses pengumuman untuk PPPK Tahap II. “Terhitung calon PPPK yang mendapat formasi penuh waktu sebanyak 876.883 atau 87%. Ketidakterisian formasi bisa disebabkan beberapa faktor, di antaranya formasi tidak ada pelamarnya sampai dengan optimalisasi, instansi belum klik “final” untuk dilakukan pengolahan sehingga belum diketahui tingkat keterisian formasi di instansi tersebut, dan instansi belum atau tidak melaksanakan selkom tahap II, serta ada sisa formasi setelah selkom PPPK tahap I,” terangnya.

Penulis/foto: mia
Editor: des

Back To Top