skip to Main Content

Layanan Digital ASN dan Talenta Digital BKN Siap Bekerja Skema WFA

 

Jakarta – Humas BKN, Terkait kesiapan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerapkan sistem WFA, Kepala BKN Prof. Zudan menyampaikan sebelum adanya rencana tindak lanjut sistem kerja atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, BKN sudah berinvestasi terhadap digitalisasi layanan, baik dari aspek sarana prasarana hingga SDM digital untuk menyesuaikan dengan sistem WFA. “Di BKN sendiri sebetulnya sudah berinvestasi terhadap digitalisasi layanan sejak tahun-tahun sebelumnya yang sudah dimulai oleh pendahulu-pendahulu saya Kepala BKN sebelumnya,” imbuhnya di tengah wawancaranya dengan awak media, Rabu (19/02/2025) di Kantor Pusat BKN Jakarta.

Ia juga menyampaikan dikarenakan layanan BKN sudah berbasis digital, SDM di BKN sendiri sudah dibentuk menjadi talenta digital, di mana proses-proses kerja yang dilakukan oleh pegawai BKN sudah mengikuti sistem layanan digital yang dimiliki BKN, seperti penetapan NIP CPNS/PPPK, validasi formasi kebutuhan pegawai, penetapan Kenaikan Pangkat, status, mutasi, penerbitan Pertimbangan Teknis atau Pertek, hingga Pensiun sudah dilakukan berbasis digital melalui SIASN – sistem pengelolaan ASN berbagi pakai antara BKN dengan seluruh instansi.

Prof. Zudan juga mengatakan bahwa program efisiensi yang dikeluarkan Presiden tidak berdampak signifikan karena tetap dapat mengakomodir program prioritas BKN untuk melayani 4,7 Juta ASN, termasuk masyarakat secara umum. Menurutnya, arahan efisiensi harus diikuti dengan pendekatan efektivitas yang diberlakukan di seluruh kantor BKN, mulai dari Kantor Pusat BKN, seluruh Kantor Regional dan UPT BKN se-Indonesia.

“Dalam rangka efisiensi, pendekatannya harus diikuti dengan efektivitas. Jadi setiap pimpinan di BKN saya imbau untuk terapkan plan, do, and check. Jika bisa dilakukan secara paralel, tata kelola layanan di BKN bisa berjalan optimal. Para ASN yang dilayani BKN juga harus ikut proaktif dengan mengikuti layanan digital di BKN. Hindari tatap muka untuk menghindari pungli dan/atau potensi abuse of power dalam layanan ASN,” imbaunya.

Lebih lanjut terkait layanan digital, Prof. Zudan mengungkapkan bahwa BKN sudah memulai digitalisasi layanan secara bertahap dan konsisten, mulai dari unsur terkecil misalnya komunikasi persuratan melalui sistem layanan Srikandi, proses tanda tangan digital via Digital Signature untuk semua proses kepegawaian, hingga koordinasi dan komunikasi dengan instansi lewat pertemuan daring. “Kami juga telah melatih pegawai untuk menerapkan digital awareness dari hal terkecil dalam menggunakan sistem layanan digital, ini bagian kesadaran kami membangun talenta digital di BKN” tutupnya.

Penulis: ber/wahyu internship
Foto/Ilustrasi: kis/sul
Editor: des

Back To Top