skip to Main Content

Cuti PNS

CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA
Cuti di Luar Tanggungan Negara adalah cuti yang diberikan kepada PNS karena alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi persyaratan.

Alasan pribadi dan mendesak sebagaimana dimaksud antara lain :

  • Mengikuti atau mendampingi suami/ isteri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri
  • (melampirkan surat penugasan atau surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang)
  • Mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri
  • (melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/pengangkatan dalam jabatan)
  • Menjalani program untuk mendapatkan keturunan
  • (melampirkan surat keterangan dokter spesialis)
  • Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus
  • (melampirkan surat keterangan dokter spesialis)
  • Mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus
  • (melampirkan surat keterangan dokter spesialis)
  • Mendampingi, merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur
  • (melampirkan surat keterangan dokter)

 

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
  • Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara;
  • Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021;

Persetujuan Pemberian CLTN

PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.

Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan untuk paling lama 3 tahun.

Persyaratan Administrasi

  • Surat Pengantar dari Instansi pengusul;
  • Salinan SK CPNS;
  • Salinan SK PNS;
  • Salinan SK Kenaikan Pangkat terakhir;
  • Permohonan secara tertulis PNS kepada PPK disertai dengan alasan yang dibuat sesuai dengan contoh Anak Lampiran I.b Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS;
  • Dokumen pendukung alasan PNS yang bersangkutan mengajukan CLTN (seperti Tugas Belajar suami/istri, Surat Keterangan dokter dan sebagainya); dan
  • Nota Persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara yang dibuat rangkap 3 (tiga) sesuai dengan contoh Anak Lampiran I.d Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pengajuan Persetujuan Pemberian CLTN


Jangka waktu pelayanan

3 (tiga) hari kerja sejak usulan diterima Direktorat Status & Kedudukan Kepegawaian dan apabila persyaratan lengkap

Biaya/tarif

Tidak ada biaya/tarif

Perpanjangan CLTN

Jangka waktu CLTN dapat diperpanjang paling lama 1 tahun

Permintaan/permohonan perpanjangan CLTN harus sudah diajukan paling lambat 3 bulan sebelum CLTN berakhir.

Persyaratan Administrasi

  • Surat Pengantar dari Instansi pengusul;
  • Salinan SK Pemberian CLTN;
  • Permohonan perpanjangan CLTN secara tertulis PNS kepada PPK, disertai dengan alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya yang dibuat sesuai dengan contoh Anak Lampiran I.f Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS; dan
  • Nota Persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara yang dibuat rangkap 3 (tiga) sesuai dengan contoh Anak Lampiran I.g Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pengajuan Perpanjangan CLTN


Jangka waktu pelayanan

3 (tiga) hari kerja sejak usulan diterima Direktorat Status & Kedudukan Kepegawaian dan apabila persyaratan lengkap

Biaya/tarif

Tidak ada biaya/tarif

Pengaktifan Kembali PNS yang Telah Selesai Menjalani CLTN

PNS yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara wajib melaporkan diri secara tertulis kepada instansi induknya.

Batas waktu melaporkan diri sebagaimana dimaksud, paling lama 1 bulan setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara.

Persyaratan Administrasi

  • Surat Pengantar dari Instansi pengusul;
  • Salinan SK Pemberian CLTN;
  • Salinan SK Perpanjangan CLTN (jika pernah mengajukan perpanjangan);
  • Salinan SK Kenaikan Pangkat terakhir;
  • Laporan secara tertulis PNS yang telah selesai menjalankan CLTN kepada instansi induknya/PPK yang dibuat sesuai dengan contoh Anak Lampiran l.i Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS; dan
  • Nota Persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara yang dibuat rangkap 3 (tiga) sesuai dengan contoh Anak Lampiran I.j Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pengaktifan Kembali PNS yang Telah Selesai Menjalani CLTN


Jangka waktu pelayanan

3 (tiga) hari kerja sejak usulan diterima Direktorat Status & Kedudukan Kepegawaian dan apabila persyaratan lengkap

Biaya/tarif

Tidak ada biaya/tarif

Cuti PPPK

Untuk mempelajari lebih lanjut mengenai Cuti ASN, anda dapat mengikuti Coaching Clinic dengan mendaftar pada tautan ini

Back To Top