skip to Main Content

Berkenaan dengan pelaksanaan tugas Biro Hukum dan Komunikasi Publik Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melaksanakan advokasi hukum sesuai dengan Pasal 55 huruf c Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan advokasi hukum, diperlukan langkah strategis berupa pembentukan Klinik Pendampingan Hukum.

Klinik Pendampingan Hukum merupakan Inovasi yang dibuat Kelompok Kerja (Pokja) Advokasi Hukum pada Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN untuk memberikan ruang konsultasi, diskusi, penguatan, dan pendampingan penanganan penyelesaian masalah hukum atau kasus kepegawaian yang kompleks.

Selain itu, Klinik Pendampingan Hukum juga digunakan sebagai media fasilitasi, sosialisasi, penyuluhan hukum, koordinasi, dan bimbingan penyelesaian permasalahan kepegawaian. Klinik Pendampingan Hukum bertujuan membantu memahami, menelaah, dan menyelesaikan permasalahan hukum secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mohon isi formulir ini dengan lengkap dan jelas untuk membantu proses verifikasi dan penjadwalan Klinik Pendampingan Hukum melalui tautan berikut:

Catatan:

  • Informasi yang diberikan bersifat rahasia dan hanya digunakan untuk kepentingan penanganan masalah hukum.

 

Back To Top