- Kartu ASN
- Kartu Istri / Kartu Suami
- Perbaikan Nama
- Perbaikan Elemen NIP
- CLTN
- Penetapan Tewas
- CPNS Lebih Dari 1 Tahun
- Pemberhentian PNS
- Otentikasi SK Pensiun yang Hilang/Rusak
- Penambahan Keluarga Pensiunan PNS (A2PENS)
- Keputusan PTDH Sebagai PNS
- Kenaikan Pangkat
- KPLB
- Mutasi
- Penugasan
- Peninjauan Masa Kerja
- Penyesuaian Ijazah dan Pencantuman Gelar
- Ketentuan Tugas Belajar
- FAQ Pensiun dan Tipikor
Persyaratan Perbaikan Nama
- Surat Pengantar Usul Perbaikan Nama dari PPK
- SK CPNS
- SK PNS
- Ijazah yang menjadi dasar Pengangkatan CPNS
- Surat Perubahan nama dari Pengadilan
- SK KP Terakhir
- Dokumen Lain: Surat Keterangan kesalahan
penulisan nama dari institusi penerbit ijazah pengangkatan pertama
Alur Layanan Perbaikan Nama
- Pengumpulan data dan berkas oleh PNS
- Verifikasi kepegawaian oleh unit kerja
- Pengusulan oleh unit pengelola kepegawaian instansi ke BKN melalui SIASN
- Penetapan pertek/rekomendasi oleh BKN
Persyaratan Perbaikan Elemen NIP
- Surat Pengantar Perbaikan Elemen NIP dari PPK
- SK CPNS
- SK PNS
- Ijazah yang menjadi dasar Pengangkatan CPNS
- SK KP Terakhir
- Surat Penetapan NIP
Alur Layanan Perbaikan Elemen NIP
- Pengumpulan data dan berkas oleh PNS
- Verifikasi kepegawaian oleh unit kerja
- Pengusulan oleh unit pengelola kepegawaian instansi ke BKN melalui SIASN
- Penetapan pertek/rekomendasi oleh BKN
Persyaratan Cuti di Luar Tanggungan Negara
Pemberian CLTN
- Surat Pengantar Instansi
- SK CPNS
- SK PNS
- SK KP Terakhir
- SKP 1 Tahun terakhir
- Dokumen Pendukung Alasan Pengajuan CLTN
Perpanjangan CLTN
- Surat Pengantar Instansi
- Dokumen Pendukung Alasan Perpanjangan CLTN
- Permohonan Perpanjangan CLTN (Anak Lampiran l.f PerBKN 24/2017)
Pengaktifan CLTN
- Surat Pengantar Instansi
-
Laporan Tertulis Telah selesai Menjalankan CLTN (Anak Lampiran 1.i PerBKN 24/2017)
Alur Layanan Cuti di Luar Tanggungan Negara
- Pengumpulan data dan berkas oleh PNS
- Verifikasi kepegawaian oleh unit kerja
- Pengusulan oleh unit pengelola kepegawaian instansi ke BKN melalui SIASN
- Penetapan pertek/rekomendasi oleh BKN
- Penetapan SK oleh PPK
Persyaratan Penetapan Tewas
- Surat Pengantar Instansi
- Surat Kronologis
- Surat Kematian dari Dokter
- Daftar Susunan Keluarga
- Surat/Akta Nikah (bagi yang sudah menikah)
- Akta Kelahiran Anak (bagi yang sudah memiliki anak)
- Surat Keterangan Janda/Duda
- SK KP Terakhir
- Surat Tugas
- Surat Berita Acara Kepolisian (bagi yang meninggal karena kecelakaan)
- Surat Visum Rekam Medis (bagi yang meninggal karena kecelakaan)
- Surat Keterangan Dokter tentang Diagnosis Penyakit Akibat Kerja (bagi yang meninggal karena Covid-19 atau PAK lainnya)
- Dokumen Pendukung Lainnya yang dimintakan BKN
Alur Layanan Penetapan Tewas
- Pengumpulan data dan berkas oleh PNS
- Verifikasi kepegawaian oleh unit kerja
- Pengusulan oleh unit pengelola kepegawaian instansi ke BKN melalui SIASN
- Penetapan pertek/rekomendasi oleh BKN
- Penetapan SK oleh PPK
Persyaratan Pengangkatan PNS bagi CPNS Lebih Dari 1 Tahun
- Surat Pengantar dari Instansi
- SK CPNS
- Surat Tanda Tamat Pelatihan Pra-Jabatan
- Hasil Kesehatan
- Surat Alasan Terlambat Mengangkat CPNS dari PPK
- Dokumen Pendukung Lainnya yang dimintakan BKN
Alur Layanan
- Pengumpulan data dan berkas oleh CPNS
- Verifikasi kepegawaian oleh unit kerja
- Pengusulan oleh unit pengelola kepegawaian instansi ke BKN melalui SIASN
- Penetapan pertek/rekomendasi oleh BKN
- Penetapan SK oleh PPK
Persyaratan Pemberhentian PNS
- Formulir Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
- SK CPNS;
- SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana baik pidana umum maupun kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir, bagi PNS yang dapat dipertimbangkan kenaikan pangkat pengabdian yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
- SKP 1 tahun terakhir dengan nilai minimal Baik (bagi PNS yang dapat dipertimbangkan kenaikan pangkat pengabdian);
- Foto PNS atau ahli waris;
- Surat keterangan kematian dari Kepala Kelurahan/Desa/Kecamatan (untuk pensiun janda/duda);
- Surat keterangan janda/dudadari Kelurahan/Kecamatan (untuk pensiun janda/duda);
- Surat pernyataan hilang dari PPK berdasarkan berita acara atau keterangan dari pejabat yang berwajib (untuk pensiun janda/duda karena PNS dinyatakan hilang);
- Surat Keputusan Penetapan Tewas dari PPK (untuk pensiun janda/duda/orang tua karena PNS dinyatakan tewas).
Alur Layanan Pemberhentian PNS
- Pengumpulan data dan berkas oleh PNS
- Verifikasi kepegawaian oleh unit kerja
- Pengusulan oleh unit pengelola kepegawaian instansi ke BKN melalui SIASN
- Penetapan pertek/rekomendasi oleh BKN
-
Penetapan Surat Keputusan Pemberhentian oleh PPK
Persyaratan Otentikasi SK Pensiun yang Hilang/Rusak
- Surat Permohonan Usul Otentikasi/Legalisir SK Pensiun PNS dari PT. TASPEN/PT. ASABRI;
- Formulir permohonan legalisir SK Pensiun PNS dari pemohon;
- Foto copy SK Pensiun;
- Surat Keterangan Kehilangan SK Pensiun dari Kepolisian;
- Surat bebas dari jaminan bank/kantor POS;
Alur Layanan Otentikasi SK Pensiun yang Hilang/Rusak
- Permohonan oleh yang bersangkutan ke PT Taspen/ASABRI
- Verifikasi oleh PT Taspen/ASABRI
- Pengusulan oleh PT Taspen/ASABRI ke BKN melalui SIASN
- Penetapan pengesahan/legalisasi Surat Keputusan yang hilang/rusak
- Penyerahan Surat Keputusan yang telah dilegalisasi oleh PT Taspen/ASABRI kepada yang bersangkutan.
Persyaratan Penetapan Penambahan Keluarga Pensiunan PNS (A2PENS)
- Surat Permohonan Usul Otentikasi/Legalisir SK Pensiun PNS dari PT. TASPEN/PT. ASABRI;
- Formulir permohonan legalisir SK Pensiun PNS dari pemohon;
- Foto copy SK Pensiun;
- Surat Keterangan Kehilangan SK Pensiun dari Kepolisian;
- Surat bebas dari jaminan bank/kantor POS;
Alur Layanan Penetapan Penambahan Keluarga Pensiunan PNS (A2PENS)
- Permohonan oleh yang bersangkutan ke PT Taspen/ASABRI
- Verifikasi oleh PT Taspen/ASABRI
- Pengusulan oleh PT Taspen/ASABRI ke BKN melalui SIASN
- Verifikasi dokumen oleh BKN
- Pengesahan/pencatatan permohonan penambahan keluarga Pensiunan PNS
- Pengesahan/pencatatan oleh PT Taspen/ASABRI untuk dibayarkan tunjangan keluarga pensiunan PNS.
Contoh Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS
Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan yang disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara perihal penerbitan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan (Tipikor), dan untuk meminimalisir kesalahan serta menghindarkan adanya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai akibat dari keputusan yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, bersama ini disampaikan dengan hormat contoh Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS sebagai berikut:
- Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS yang melakukan Tipikor sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 (contoh 1);
- Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS yang melakukan Tipikor setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tetapi sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 (contoh 2);
- Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS yang melakukan Tipikor setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 (contoh 3).
Demikian atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Penetapan Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat Golongan Ruang IV/c Ke Atas Selain JPT Madya, Utama Dan JF Utama
Persyaratan
- SK Kenaikan Pangkat terakhir
- SK Jabatan terakhir
- Surat Pernyataan Pelantikan/Berita Acara Pelantikan
- Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama
- Penetapan Angka Kredit bagi pejabat fungsional
- Bukti Lulus Uji Kompetensi bagi pejabat fungsional yang naik jenjang jabatan
- SK Pemberhentian dari Jabatan Fungsional bagi Jabatan Manajerial yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional
- Peta Jabatan bagi Jabatan Fungsional yang tidak tersedia kebutuhan jabatan fungsionalnya (formasi tersedia namun penuh)
Alur Layanan
- Instansi mengusulkan kenaikan pangkat melalui layanan Kenaikan Pangkat di SIASN
- Direktorat Pengadaan dan Mutasi ASN melalui Analis/Pranata SDM Aparatur melakukan verifikasi dan validasi usul kenaikan pangkat
- Penetapan Nota Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat
- Penetapan SK Kenaikan Pangkat
Penetapan Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat Golongan Ruang IV/b Ke Bawah
Alur Layanan
- Instansi kenaikan mengusulkan pangkat layanan Kenaikan Pangkat di SIASN
- Direktorat Pengadaan dan Mutasi ASN melalui Analis/Pranata SDM Aparatur melakukan verifikasi dan validasi usul kenaikan pangkat
- Penetapan Nota Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat
- Penetapan SK Kenaikan Pangkat oleh Instansi
Persyaratan
1. Kenaikan Pangkat Reguler (Non-Automasi):
- SK Kenaikan Pangkat terakhir
- SK CPNS dan/atau PNS bagi PNS yang naik pangkat pertama kali
- Surat Tanda Lulus Ujian dinas Tk. I atau II bagi PNS yang pindah golongan
- SK Tugas Belajar/SK Penugasan
2. Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional :
- SK Kenaikan Pangkat terakhir.
- SK CPNS dan/atau PNS bagi PNS yang naik pangkat pertama kali.
- SK Jabatan terakhir.
- Berita Acara Pelantikan bagi pengangkatan pertama atau perpindahan jabatan.
- Penetapan Angka Kredit
- Bukti Lulus Uji Kompetensi bagi pejabat fungsionalyang naik jenjang jabatan.
- Peta Jabatan bagi Jabatan Fungsional yang tidak tersedia kebutuhan jabatan fungsionalnya (formasitersedia namun penuh).
3. Kenaikan Pangkat Pilihan Manajerial :
- SK Kenaikan Pangkat terakhir.
- SK Jabatan terakhir.
- Surat Pernyataan Pelantikan/Berita Acara Pelantikan.
- Sertifikat Lulus Pelatihan Kepemimpinan Administrator/Sertifikat Tanda Lulus Ujian Dinas Tingkat II/ Ijazah S-2 bagi Jabatan Administrator yang akan mengalami perpindahan golongan.
4. Kenaikan Pangkat Pilihan Penyesuaian Ijazah :
- SK Kenaikan Pangkat terakhir
- Ijazah dan Transkrip nilai
- Surat keterangan Pejabat Pembina Kepegawaian serendah-rendahnya JPT Pratama tentang uraian tugas yang dibebankan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kecuali bagi yang menduduki jabatan fungsional.
- Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah.
- Penetapan Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional.
5. Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar:
- SK Kenaikan Pangkat terakhir
- SK Tugas Belajar dan/atau perpanjangan tugas belajar bagi yang mengalami masa perpanjangan tugas belajar
- SK Pemberhentian dari jabatan manajerial atau fungsional
Penetapan Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat Golongan Ruang IV/c Ke Atas JPT Madya, Utama Dan JF Utama
Persyaratan
- Surat Pengantar ke Presiden yang ditandatangani PPK SK Jabatan terakhir
- SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- SK Jabatan Terakhir
- Penetapan Angka Kredit bagi pejabat fungsional
- Bukti Lulus Uji Kompetensi bagi pejabat fungsional yang naik jenjang jabatan
- SK Pemberhentian dari Jabatan Fungsional bagi Jabatan Manajerial yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional
- Berita Acara Pelantikan
- Bukti Lulus Uji Kompetensi bagi pejabat fungsional yang naik jenjang jabatan atau perpindahan Jabatan Fungsional
- Predikat Kinerja 2 (dua) tahun terakhir minimal bernilai Baik
Alur Layanan
- Instansi kenaikan mengusulkan pangkat layanan Kenaikan Pangkat di SIAPP yang terintegrasi dengan SIASN
- Direktorat Pengadaan dan Mutasi ASN melalui Analis/Pranata SDM Aparatur melakukan verifikasi dan validasi usul kenaikan pangkat
- Penetapan Nota Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat
- Penetapan SK Kenaikan Pangkat oleh Sekretariat Negara
Pelayanan Pemberian Kenaikan Pangkat Luar Biasa Baiknya
KPLB Non ASN Award :
Persyaratan
- SK Kenaikan Pangkat terakhir
- SK Jabatan terakhir
- Surat Pengantar ke Presiden bagi JPT Utama, JPT Madya dan Jabatan Fungsional Utama
- SK Prestasi Luar Biasa dari PPK (tidak boleh didelegasikan)
- Penilaian prestasi kerja pegawai 1 (satu) tahun terakhir semua unsur bernilai amat baik/diatas ekspektasi
- Penetapan Angka Kredit bagi pejabat fungsional
- Berita Acara Pelantikan
- Daftar Riwayat Hidup
- Pas Photo terbaru
- Dokumen bukti prestasi
Alur Pelayanan
- Instansi membuat usulan Kenaikan Pangkat melalui SIASN/SIAPP
- Instansi mengisi uraian prestasi dan bukti prestasi di KPLB Desk
- Pelaksanaan Pra Sidang oleh Sekretariat KPLB
- Pelaksanaan Sidang oleh Tim KPLB
- Pelaksanaan Presentasi KPLB oleh Peserta
- Pelaksanaan Sidang Akhir KPLB oleh Tim KPLB
- Penetapan Pertek dan SK KP
KPLB ASN Award :
Persyaratan
- SK Kenaikan Pangkat terakhir
- SK Jabatan terakhir
- Surat Penyampaian Pengusulan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) pada ASN Terbaik Anugerah ASN
- Surat Pengantar ke Presiden bagi JPT Utama, JPT Madya dan Jabatan Fungsional Utama
- Penetapan Angka Kredit bagi pejabat fungsional
- Berita Acara Pelantikan
- Daftar Riwayat Hidup
- Pas Photo terbaru
- Dokumen bukti prestasi
Alur Pelayanan
- Instansi membuat usulan kenaikan Pangkat melalui SIASN/SIAPP
- Penetapan Pertek dan SK KP
Perpindahan Antar Instansi PNS yang menjadi wewenang Kepala BKN (perpindahan dari Instansi daerah Provinsi/Kab/Kota ke Instansi Pusat) dan perpindahan antar Instansi Pusat
Persyaratan
- SK Kenaikan Pangkat terakhir
- Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja terhadap jabatan PNS yang akan di mutasi
- Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan
- Surat persetujuan mutasi dari PPK Instansi Penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
- Surat persetujuan mutasi dari PPK Instansi Asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
- Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan, yang diterbitkan oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama
- Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS berasal
- SK Jabatan bagi PNS yang lolos seleksi terbuka JPT
-
Berita Acara Pelantikan bagi PNS yang lolos seleksi terbuka JPT
Alur Layanan
- Instansi mengusulkan Pindah Instansi melalui layanan Pindah Instansi di SIASN
- Direktorat Pengadaan dan Mutasi ASN melalui Analis/Pranata SDM Aparatur melakukan verifikasi dan validasi usul pindah instansi
- Penetapan Keputusan Pindah Instansi
Perpindahan Antar Instansi PNS yang menjadi wewenang Kementerian Dalam Negeri (perpindahan antar provinsi baik dari Provinsi atau kabupaten/kota)
Persyaratan
- SK Kenaikan Pangkat terakhir
- Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja terhadap jabatan PNS yang akan di mutasi
- Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan
- Surat persetujuan mutasi dari PPK Instansi Penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
- Surat persetujuan mutasi dari PPK Instansi Asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
- Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani diterbitkan oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama
- Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS berasal
- SK Jabatan bagi PNS yang lolos seleksi terbuka JPT
- Berita Acara Pelantikan bagi PNS yang lolos seleksi terbuka JPT
- Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri
Alur Layanan
- Instansi membuat usulan perpindahan melalui SIASN dan terintegrasi dengan SIMUDAH
- Usul diproses Kementerian perpindahan oleh Dalam Negeri melalui SIMUDAH
- Melakukan verifikasi dan validasi pindah instansi setelah mendapat Rekomendasi Menteri Dalam Negeri dari
- Penetapan Pertimbangan Pindah Instansi Nota Teknis
- Penetapan Keputusan Surat Pindah Instansi oleh Kemendagri
Persyaratan Peninjauan Masa Kerja
- SK CPNS dan/atau SK PNS
- SK Pengangkatan dan Pemberhentian dari tempat bekerja sebelumnya (Sebagai Bukti Pengalaman Kerja yang Diperoleh)
- Bukti Lain yang dimiliki oleh CPNS/PNS Bersangkutan menguatkan Masa Kerja yang untuk perhitungan
- Ijazah yang digunakan untuk melamar CPNS/ijazah yang digunakan pada saat bekerja sebelum CPNS
Alur Layanan Peninjauan Masa Kerja
- Instansi mengusulkan peninjauan masa kerja melalui layanan peremajaan di SIASN
- Direktorat Pengadaan dan Mutasi ASN melalui Analis/Pranata SDM Aparatur melakukan verifikasi dan validasi usul peninjauan masa
- Penetapan Persetujuan Peninjauan Masa Kerja
- Penetapan SK Peninjauan Masa Kerja oleh Instansi
Persyaratan Penyesuaian Ijazah dan Pencantuman Gelar
- Ijazah
- Transkrip
- SK Penyetaraan Ijazah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk lulusan luar negeri
Alur Layanan Penyesuaian Ijazah dan Pencantuman Gelar
- Instansi mengusulkan peremajaan data ASN melalui layanan peremajaan di SIASN
- Direktorat Pengadaan dan Mutasi ASN melalui Analis/Pranata SDM Aparatur melakukan verifikasi dan validasi usul peremajaan data ASN
- Pembaharuan Data Kepegawaian ASN



Contoh Alur Pengajuan Tugas Belajar di Lingkungan BKN

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
tentang Pensiun
PENSIUN
Apa yang dimaksud dengan pensiun?
| Pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa
pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah. |
UU NO. 11 TAHUN 1969 (PASAL 1) |
Siapa yang berhak atas pensiun?
Yang berhak atas pensiun adalah PNS yang berhenti dengan hormat karena :
|
|
Dari mana sumber pembiayaan pensiun?
| Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yang bersangkutan |
|
Berapakah batas usia pensiun?
|
|
Apabila pegawai negeri sipil telah meninggal dunia, siapa yang berhak atas hak pensiunnya?
| Apabila PNS telah meninggal dunia, maka hak pensiunnya diberikan kepada suami/istri pegawai negeri sipil yang berhak atas pensiun janda/duda, namun jika tidak mempunyai istri/suami lagi yang berhak untuk menerima pensiunjanda/duda maka hak pensiun diberikan kepada anak-anaknya | UU NO. 11 TAHUN 1969 (PASAL 18) |
PEMBERHENTIAN DAN TIPIKOR
Apa saja jenis pemberhentian PNS?
Jenis pemberhentian terdiri atas:
|
PerBKN No. 3 Tahun 2020 (Pasal 3) |
Apa yang dimaksud pemberhentian sementara?
| Pemberhentian yang mengakibatkan PNS kehilangan statusnya sebagai PNS untuk sementara waktu. |
|
Apa yang menyebabkan PNS diberhentikan sementara?
PNS diberhentikan sementara, apabila:
|
|
Apakah PNS yang mengajukan pemberhentian atas permintaan Sendiri mendapat hak pensiun?
| PNS yang mengajukan permintaan berhenti akan diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri dan mendapat hak pensiun apabila telah berusia 50 (lima puluh) tahun dan masa kerja paling sedikit 20 (dua puluh) tahun. | UU No. 11 Tahun 1969 (PASAL 9:1) |
Bagaimana Tata Cara Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri (APS)?
|
|
Apa Saja Kelengkapan Dokumen Untuk Penetapan Pensiun Atas Permintaan Sendiri?
|
Peraturan BKN No. 2 Tahun 2018 |
Apa yang Menyebabkan Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri (APS) ditolak?
|
|
Apa yang Dimaksud Proses Peradilan yang Menyebabkan Permintaan Berhenti Ditolak ?
| Keadaan pada saat yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana baik ditahan maupun tidak ditahan pada tingkat penyidikan, tingkat penuntutan, maupun pada saat yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di pengadilan | PerBKN No. 3 Tahun 2020 (Pasal 5: 7) |
Siapakah yang tidak berhak Atas pensiun?
| PNS yang TIDAK berhak atas pensiun adalah PNS yang dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) |
|
Apa yang menyebabkan PNS diberhentikan tidak dengan hormat?
PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila:
|
|
Apakah PNS yang Diberhentikan Sementara Karena Ditahan Menjadi Tersangka Tindak Pidana Mendapatkan Penghasilan?
| PNS yang Diberhentikan Sementara Karena Ditahan Menjadi Tersangka Tindak Pidana TIDAK Mendapat Penghasilan sebagai PNS namun Diberikan UANG PEMBERHENTIAN SEMENTARA 50% atau PENGHASILAN 75% dari jaminan pensiun
PNS Mendapat Uang Pemberhentian Sementara 50% dari Penghasilan Jabatan Terakhir Sebagai PNS Sebelum Diberhentikan Sementara sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan BILA Belum Mencapai BUP (< 58 tahun)
PNS yang dikenakan Pemberhentian Sementara pada Saat Mencapai BUP (58th/lebih), Apabila Belum Ada Putusan Pengadilan yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, Diberikan Penghasilan Sebesar 75% dari jaminan pensiun |
PP 11 Tahun 2017 (Pasal 281 : 1 dan 2) |
Bagaimana Prosedur Pemberian Penghasilan 75%?
|
SE No. 5 Tahun 2021 (Angka 5 huruf c) |
Apa Saja Komponen dari Penghasilan Jabatan Terakhir?
Penghasilan jabatan terakhir sebagaimana terdiri dari :
|
PerBKN No. 3 Tahun 2020 (Pasal 40:7) |
Kapan Uang Pemberhentian Sementara diberikan?
| Uang pemberhentian sementara diberikan pada bulan berikutnya sejak ditetapkannya SK pemberhentian sementara oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) | PerBKN No. 3 Tahun 2020 (Pasal 40:8) |
Kapan Berlakunya Pemberhentian Sementara?
| Pemberhentian Sementara berlaku sejak PNS ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan penahanan |
|
Kapan Pemberhentian Sementara berakhir ?
Pemberhentian Sementara berakhir sampai dengan :
|
|
Bagaimana PNS mencapai BUP setelah adanya keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) ?
|
|
Bagaimana PNS yang belum mencapai BUP setelah adanya keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht)?
|
|
Bagaimana bila PNS yang dikenakan pemberhentian sementara saat mencapai BUP meninggal dunia sebelum adanya putusan pengadilan inkracht ?
| PNS yang meninggal dunia sebelum adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan mendapatkan hak pensiun janda/duda |
|
Apakah PNS yang diberhentikan sementara dapat diaktifkan kembali ?
PNS dapat diaktifkan kembali apabila :
|
PerBKN No. 3 Tahun 2020 (Pasal 43:1) |
Bagaimana tata cara pengaktifan kembali PNS terlibat tindak pidana ?
|
PerBKN No. 3 Tahun 2020 (Pasal 44:1) |
Apa Yang Dimaksud Tindak Pidana Kejahatan Jabatan?
| Tindak pidana kejahatan jabatan yaitu tindak pidana yang dilakukan PNS dalam jabatan ASN karena melaksanakan tugas jabatannya yang berdasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai korupsi yang merugikan keuangan negara/perekonomian negara serta dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | PerBKN No. 3 Tahun 2020 (Pasal 17:14) |
Apa yang dimaksud tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan?
| Tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yaitu tindak pidana yang dilakukan PNS bukan dalam jabatan ASN tetapi karena melaksanakan tugas tambahan atau tugas dalam jabatan lain yang diberikan oleh pejabat yang berwenang, dan berdasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai korupsi yang merugikan keuangan negara/perekonomian negara serta dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | PerBKN No. 3 Tahun 2020 (Pasal 17:15) |
Apa yang dimaksud tindak pidana berencana?
| Tindak pidana berencana yaitu tindak pidana yang salah satu unsurnya yaitu dengan rencana lebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana | PerBKN No. 3 Tahun 2020 (Pasal 17:19) |
Apakah tindak pidana korupsi (tipikor) termasuk dalam tindak pidana kejahatan jabatan?
| Tipikor termasuk dalam tindak pidana dalam jabatan karena merugikan keuangan negara/perekonomian negara dengan menyalahgunakan atau mengkhianati jabatan yang dipercayakan kepadanya untuk diemban pada saat yang bersangkutan berstatus sebagai Pegawai ASN. | PerBKN No. 3 Tahun 2020 (Pasal 17:14) |
Apakah PNS yang terlibat tindak pidana korupsi langsung diberhentikan sebagai PNS ?
| PNS yang terlibat tindak pidana korupsi diberhentikan sementara karena ditahan menjadi tersangka tindak pidana, bila sudah ada keputusan dengan kekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan bahwa PNS tersebut bersalah maka PNS tersebut dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS tanpa jaminan pensiun. Jika putusan yang memiliki hukum tetap (inkracht) menyatakan PNS tersebut tidak bersalah dan belum memasuki usia pensiun, maka dapat diaktifkan kembali. |
|
Apakah yang dimaksud tersangka, terdakwa dan terpidana?
|
UU No. 8 Tahun 1981 (Pasal 1:14) |
Apakah PNS yang terlibat tipikor berhak menerima hak pensiun?
| PNS yang terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) bila sudah ada keputusan dengan kekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan bahwa PNS tersebut bersalah maka dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, berhak atas Tabungan Hari Tua (THT) dan Tabungan Perumahan , tanpa jaminan pensiun |
|
Apakah janda/duda/ anak PNS terpidana tipikor berhak atas pensiunan?
| Janda/duda/anak PNS terpidana tipikor TIDAK berhak atas pensiun apabila PNS tersebut telah terbukti bersalah dengan putusan yang memiliki hukum tetap (inkracht) maka harus diberhentikan tidak dengan hormat tanpa jaminan pensiun sehingga keluarga tidak berhak atas pensiun janda/dua dan hanya berhak atas Tabungan Hari Tua (THT) dan Tabungan Perumahan. |
|
Bagaimana bila pns pelaku tindak pidana korupsi seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat (ptdh) namun ybs telah dijatuhi sanksi lain berupa hukuman disiplin?
| Apabila PNS pelaku tindak pidana korupsi yang seharusnya diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) namun ybs telah dijatuhi sanksi lain berupa hukuman disiplin, maka keputusan penjatuhan hukuman disiplin dimaksud harus dicabut dan segera ditetapkan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS tanpa hak pensiun |
|
Bagaimana bila PNS yang telah inkracht tipikor namun tetap aktif bekerja ?
| PNS yang telah dikenakan inkracht bersalah dalam kasus tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan yang seharusnya dikenakan penjatuhan PTDH namun aktif bekerja harus segera di berhentikan tidak dengan hormat. Terhadap PPK dan PyB yang tidak melaksanakan penjatuhan PTDH bagi PNS yang inkracht, dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan |
|
Bagaimana cara mengetahui informasi pns yang Terlibat tipikor atau dijatuhi ptdh ?
| Informasi mengenai PNS yang terlibat tipikor ataupun dikenakan PTDH dapat ditelusuri melalui
media berita online dan penerbitan keputusan PTDH dapat diunduh salinan putusan pengadilannya melalui Direktori Mahkamah Agung atau Sistem informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri setempat |
|
ALUR PENYELESAIAN PENSIUN TIPIKOR
Belum BUP Inkracht Bersalah
PNS Tipikor→Menjadi Tersangka (Ditahan)→Diberhentikan Sementara→Diberikan 50% dari Penghasilan Jabatan Terakhir→ KEPUTUSAN INKRACHT BERSALAH→ Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH)→ TIDAK BERHAK ATAS HAK PENSIUN
Belum BUP Inkracht Tidak Bersalah
PNS Tipikor→Menjadi Tersangka (Ditahan)→Diberhentikan Sementara→Diberikan 50% dari Penghasilan Jabatan Terakhir→ KEPUTUSAN INKRACHT TIDAK BERSALAH/DIHENTIKAN PENYIDIKANNYA/DIHENTIKAN PENUNTUTANNYA→Dapat diaktifkan kembali
Belum BUP Meninggal Dunia Sebelum Inkracht
PNS Tipikor→Menjadi Tersangka (Ditahan)→Diberhentikan Sementara→Diberikan 50% dari Penghasilan Jabatan Terakhir→BELUM ADA KEPUTUSAN INKRACHT→YBS MENINGGAL DUNIA→ diberhentikan dengan hormat Mendapat hak pensiun janda/duda
Mencapai BUP Inkracht Tidak Bersalah
PNS Tipikor→Menjadi Tersangka (Ditahan)→Diberhentikan Sementara→Diberikan 75% dari Hak Pensiun→ KEPUTUSAN INKRACHT TIDAK BERSALAH→Diberhentikan Dengan Hormat→ BERHAK ATAS HAK PENSIUN
Mencapai BUP Inkracht Bersalah
PNS Tipikor→Menjadi Tersangka (Ditahan)→Diberhentikan Sementara→Diberikan 75% dari Hak Pensiun→ KEPUTUSAN INKRACHT BERSALAH→ Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH)→ TIDAK BERHAK ATAS HAK PENSIUN
Mencapai BUP Meninggal Dunia Sebelum Inkracht
PNS Tipikor→Menjadi Tersangka (Ditahan)→Diberhentikan Sementara→ Diberikan 75% dari Hak Pensiun→BELUM ADA KEPUTUSAN INKRACHT→YBS MENINGGAL DUNIA→ diberhentikan dengan hormat→Mendapat hak pensiun janda/duda































