skip to Main Content

Menyemarakkan Puncak Perayaan HUT Ke-75, BKN Gelar Sosialisasi Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023

Jakarta – Humas BKN, Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menindaklanjuti dengan menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional. Peraturan tersebut ditetapkan untuk memberikan landasan bagi instansi pemerintah dan instansi pembina dalam melakukan pembinaan jabatan fungsional.

Sri Gantini, Direktur Jabatan Aparatur Sipil Negara mengharapkan adanya pemahaman substansi yang sama terhadap Peraturan Badan Kepegawaian Negara No. 3 Tahun 2023. Sehingga bertepatan dengan perayaan puncak HUT BKN ke-75 (25/7/3023), diadakan sosialisasi perdana khusus kepada seluruh PNS di lingkungan BKN dalam rangka memberikan pemahaman dan penyamaan persepsi yang menjadi salah satu tugas fungsi BKN yaitu pengelola manajemen ASN.

Selaras dengan penetapan peraturan tersebut, saat ini Direktorat Jabatan ASN telah menyiapkan aplikasi DISPAKATI (Digitalisasi Sistem Penilaian Angka Kredit Konvensional Ke Integrasi). Aplikasi tersebut berguna untuk membantu instansi pemerintah pusat/daerah dan/atau instansi pembina dalam melakukan penyesuaian angka kredit. Penyesuaian ini dilakukan agar angka kredit pejabat fungsional sebelumnya dapat dikumulatifkan dengan angka kredit konversi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Penulis: nad
Editor: dey

Back To Top