Nilai Pengawasan Pengelolaan Kearsipan BKN Terus Meningkat Dalam Dua Tahun Terakhir
Lombok – Humas BKN, Saat membuka Bimbingan Teknis Kearsipan dan Tata Naskah Dinas di lingkup Badan Kepegawaian Negara (BKN), Sekretaris Utama BKN, yakni Imas Sukmariah, mengingatkan bahwa pengelolaan kearsipan dan Tata Naskah Dinas (TND) menjadi salah satu faktor penting membangun pemerintahan yang responsif sekaligus mendukung asta cita presiden. “Pengelolaan arsip tidak lepas dari kegiatan tata naskah dinas yang menyertainya. Hal ini sebagai bentuk mitigasi resiko terjadinya pemalsuan surat-surat dinas juga dapat terdeteksi dan terhindari,” terangnya, Sabtu (06/12/2025) di Lombok Tengah, NTB.
Ia menyampaikan apresiasi atas capaian nilai hasil pengawasan kearsipan di BKN yang terus meningkat. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya nilai hasil pengawasan kearsipan pada instansi tingkat pusat tahun 2023, dimana pengelolaan kearsipan dan tata naskah dinas di lingkungan BKN mencapai nilai 78,46 dengan kategori BB (Sangat Baik), dan pada tahun 2024 mengalami peningkatan dengan nilai 81,1 dengan kategori A (Memuaskan).
Ketentuan tata naskah dinas di lingkungan BKN sendiri telah ditetapkan melalui Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2020 untuk menjamin ketertiban naskah dinas. Aturan ini juga, jelas Imas, bertujuan menciptakan keseragaman format naskah dinas, dan mencegah serta mengurangi kesimpangsiuran. Selain itu, persuratan dan tata naskah dinas di BKN juga telah dilakukan berbasis digital sehingga tranparan siapa yang membuat, kapan ditandatangani, dan siapa yang menindaklanjuti yang tercatat secara sistematis.
Hal ini menurut Imas, mampu meminimalisir praktik manipulasi, memperkuat akuntabilitas pejabat, dan lebih responsif dalam menindaklanjuti persuratan termasuk pengaduan. “Meski telah terdigitalisasi, ini tetap harus didukung dengan legalitas dokumen. Penggunaan sertifikat elektronik dan tanda tangan digital (TTE) yang diakui secara hukum menjamin keabsahan dokumen sama kuatnya dengan tanda tangan basah. Ini menghilangkan keraguan terkait keaslian naskah dinas yang beredar,” tambahnya.
Dengan adanya Bimtek ini, Imas meminta agar seluruh pegawai BKN dapat berpartisipasi secara aktif dalam melakukan kegiatan pemberkasan, “Kami berharap setiap unit kerja dapat melakukan kegiatan Pemberkasan Arsip Aktif, dan Penyusutan Arsip sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan tersebut meliputi pemindahan arsip inaktif, dan pemusnahan arsip secara berkala sehingga arsip-arsip yang ada di unit kerja tidak menumpuk, dan membebani unit dalam penyimpanannya.” tutupnya.
Penulis/Foto: egs/HumasBKNDenpasar
Editor: des






