Para ASN Harus Memahami Hak & Kewajibannya Sebagai Pelayan Publik
Jakarta – Humas BKN, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto menegaskan pentingnya para Aparatur Sipil Negara (ASN) memahami secara menyeluruh hak dan kewajiban yang melekat dalam tugasnya sebagai pelayan publik. Hal ini menurutnya menjadi bagian dari upaya menciptakan ASN yang profesional, akuntabel, dan mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Setiap pegawai ASN dituntut untuk tidak hanya menjalankan tugas administratif semata, tetapi juga memiliki pemahaman mendalam mengenai regulasi kepegawaian yang berlaku. “ASN harus tahu persis apa yang menjadi kewajiban mereka, dan hak apa saja yang bisa diperoleh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, mereka tidak akan salah dalam bersikap, mengambil keputusan, maupun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya dalam kegiatan Sharing Session Best Practice Layanan Konsultasi dan Coaching Clinic melalui VirtuOne Kanreg I BKN, Kamis (05/06/2025) secara daring.
Para pengelola kepegawaian instansi juga diharapkan memiliki pemahaman serupa terutama dalam hal manajemen ASN yang menjadi landasan tata kelola birokrasi. Jika terdapat hal-hal yang belum dipahami, BKN mendorong agar pengelola kepegawaian dan para ASN tidak segan untuk bertanya dan mencari informasi melalui jalur resmi yang tersedia.
Untuk mendorong pemahaman para ASN dan pengelola kepegawaian instansi, BKN melalui Kanreg I BKN Yogyakarta menginisiasi VirtuOne, yakni berupa layanan konsultasi dan coaching clinic yang dilakukan secara daring. Layanan ini tidak hanya ditujukan bagi ASN di wilayah kerja Kanreg I BKN Yogyakarta, tetapi juga dapat diakses oleh masyarakat umum yang bukan ASN. Hadirnya layanan daring ini untuk menjangkau lebih luas para ASN dalam memberikan kemudahan akses informasi kepegawaian.
VirtuOne ini sendiri merupakan sebuah platform konsultasi manajemen ASN yang memungkinkan pengguna untuk mempelajari berbagai aspek kepegawaian secara daring. Melalui aplikasi ini, ASN dapat menentukan sendiri jadwal konsultasi yang sesuai dengan waktu mereka. VirtuOne menjadi solusi inovatif yang menjawab kebutuhan ASN terhadap layanan informasi kepegawaian yang praktis, efisien, dan tepat sasaran.
Melalui kehadiran VirtuOne, BKN berharap pelayanan kepegawaian di lingkungan Kanreg I BKN Yogyakarta menjadi semakin responsif, adaptif, dan inovatif. Tidak hanya menjadi jembatan komunikasi antara ASN dan BKN, layanan ini juga diharapkan mendorong ASN untuk lebih proaktif dalam mengembangkan kompetensi serta memahami kerangka regulasi yang berlaku. Layanan VirtuOne dapat diakses pada tautan https://virtuone.kanreg1bkn.id.
Penulis/Foto: ff
Editor: des