skip to Main Content
Ka Biro Keuangan BKN
Kepala Biro Keuangan

Arif Prasetyo Yuwono, ST

Tugas & Fungsi

Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan BKN Pusat dan pembinaan keuangan pada BKN Pusat, dan Kantor Regional BKN.

Dalam melaksanakan tugas, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan dan koordinasi pelaksanaan perbendaharaan;
  2. penyiapan dan koordinasi pelaksanaan dan verifikasi anggaran;
  3. bimbingan teknis pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan;
  4. penyiapan dan koordinasi pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan; dan
  5. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Back To Top