
Tugas dan Fungsi
Direktorat Arsip Kepegawaian Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan arsip kepegawaian ASN.
Direktorat Arsip Kepegawaian Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang arsip kepegawaian ASN;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis bidang arsip kepegawaian ASN;
- perancangan dan pengembangan sistem informasi arsip kepegawaian ASN terintegrasi;
- pengelolaan arsip kepegawaian ASN digital dan non digital;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang arsip kepegawaian ASN dan pengelolaan arsip kepegawaian ASN digital dan non-digital; dan
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang arsip kepegawaian ASN dan pengelolaan arsip kepegawaian ASN digital dan non-digital.
