
Direktur Arsip Kepegawaian
Ir. Agus Sutiadi, M.Si
Tugas dan Fungsi
Direktorat Arsip Kepegawaian mempunyai tugas mengembangkan sistem tata kelola, pengelolaan, pemeriksaan keabsahan dan kelengkapan, perekaman, penyimpanan, pemeliharaan, fasilitasi tata kelola, dan pelayanan informasi arsip kepegawaian.
Direktorat Arsip Kepegawaian melaksanakan fungsi:
- pengembangan tata kelola arsip kepegawaian;
- pengelolaan arsip kepegawaian;
- pemeriksaan keabsahan dan kelengkapan arsip kepegawaian;
- perekaman data dan arsip kepegawaian;
- penyimpanan dan pemeliharaan arsip kepegawaian;
- fasilitasi tata kelola arsip kepegawaian;
- pelayanan informasi arsip kepegawaian; dan
- pelaksanaan pelayanan administrasi Direktorat.