
Direktur Disiplin, Budaya Kerja dan Citra Institusi Aparatur Sipil Negara
Julia Leli Kurniatri, S.H, M.H
Tugas dan Fungsi
Direktorat Disiplin, Budaya Kerja dan Citra Institusi Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan kebijakan teknis Manajemen ASN, dan penyusunan kebijakan teknis di bidang penegakan disiplin, penguatan budaya kerja dan citra institusi, serta pemberhentian ASN.
Dalam melaksanakan tugas Direktorat Disiplin, Budaya Kerja dan Citra Institusi Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan koordinasi penyusunan kebijakan teknis Manajemen ASN;
- penyiapan penyusunan rumusan kebijakan teknis di bidang penegakan disiplin, penguatan budaya kerja dan citra institusi serta pemberhentian ASN;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan teknis Manajemen ASN di bidang penegakan disiplin, penguatan budaya kerja dan citra institusi serta pemberhentian ASN;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penegakan disiplin, penguatan budaya kerja dan citra institusi serta pemberhentian ASN;
- pelaksanaan konsultasi di bidang penegakan disiplin, penguatan budaya kerja dan citra institusi serta pemberhentian ASN; dan
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang
penegakan disiplin, penguatan budaya kerja dan citra
institusi serta pemberhentian ASN.
