
Direktur Infrastruktur Teknologi Informasi dan Keamanan Informasi
Dr. Yudhantoro Bayu WIratmoko, S.Kom, MMSI
Tugas dan Fungsi
Direktorat Infrastruktur Teknologi Informasi dan Keamanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan keamanan informasi.
Direktorat Infrastruktur Teknologi Informasi dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang infrastruktur teknologi informasi dan keamanan informasi;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis tata kelola infrastruktur Tekonologi Informasi dan Komunikasi dan keamanan informasi;
- pengelolaan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- pengelolaan sistem manajemen keamanan informasi;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi Komunikasi dan Keamanan Informasi; dan
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan Infrastruktur Teknologi Komunikasi dan Keamanan Informasi.
