
Direktur Infrastruktur Teknologi Informasi
Heni Sri Wahyuni, S. Kom, M.T.I
Tugas dan Fungsi
Direktorat Infrastruktur Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan jaringan komunikasi data dan keamanan data, pengelolaan perangkat keras dan perangkat lunak, serta pengendalian dan pemanfaatan infrastruktur teknologi informasi.
Direktorat Infrastruktur Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
- pengelolaan jaringan dan keamanan teknologi informasi;
- pengelolaan perangkat keras dan lunak teknologi informasi;
- pengendalian dan pemanfaatan teknologi informasi; dan
- pelaksanaan administrasi direktorat