skip to Main Content
Direktur Jabatan Fungsional Manajemen Aparatur Sipil Negara
Direktur Jabatan Fungsional Manajemen Aparatur Sipil Negara

Sri Gantini, S.Sos, M.AP

Tugas dan Fungsi

Direktorat Jabatan Fungsional Manajemen Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pembinaan jabatan fungsional di bidang Manajemen ASN.

Dalam melaksanakan tugas Direktorat Jabatan Fungsional Manajemen Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan teknis jabatan fungsional di bidang Manajemen ASN, pengelolaan jabatan fungsional di bidang Manajemen ASN, perencanaan kebutuhan, pengembangan kompetensi dan karier, penyusunan standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi, serta pemberian fasilitasi jabatan fungsional di bidang Manajemen ASN;
  2. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan teknis jabatan fungsional di bidang Manajemen ASN, pengelolaan jabatan fungsional di bidang Manajemen ASN, perencanaan kebutuhan, pengembangan kompetensi dan karier, penyusunan standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi, serta pemberian fasilitasi jabatan fungsional di bidang Manajemen ASN;
  3. penyiapan pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional di bidang Manajemen ASN, pengelolaan jabatan fungsional di bidang manajemen ASN, perencanaan kebutuhan, pengembangan kompetensi dan karier, penyusunan standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi, serta pemberian fasilitasi jabatan fungsional di bidang Manajemen ASN;
  4. penyiapan pelaksanaan pembinaan dan supervisi jabatan fungsional di bidang manajemen ASN, pengelolaan jabatan fungsional di bidang manajemen ASN, perencanaan kebutuhan, fasilitasi pengembangan kompetensi, pengembangan karier, penyusunan standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi, serta pemberian fasilitasi jabatan fungsional di bidang Manajemen ASN;
  5. pelaksanaan konsultasi jabatan fungsional di bidang manajemen ASN, pengelolaan jabatan fungsional di bidang manajemen ASN, perencanaan kebutuhan, pengembangan kompetensi dan karier, penyusunan standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi, serta pemberian fasilitasi jabatan fungsional di bidang Manajemen ASN; dan
  6. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan jabatan fungsional di bidang Manajemen ASN, pengelolaan jabatan fungsional di bidang Manajemen ASN, perencanaan kebutuhan, pengembangan kompetensi dan karier, penyusunan standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi, serta pemberian fasilitasi jabatan fungsional di bidang Manajemen ASN.
Back To Top