skip to Main Content
Direktur Kinerja Aparatur Sipil Negara BKN
Direktur Kinerja Aparatur Sipil Negara

Tugas dan Fungsi

Direktorat Kinerja Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan penilaian kinerja, pengelolaan kinerja, pengelolaan data dan informasi penilaian kinerja, serta evaluasi dan bimbingan penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara.

Dalam melaksanakan tugas Direktorat Kinerja Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan penyusunan perumusan kebijakan teknis penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara;
  2. pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara;
  3. pengelolaan data dan informasi penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara;
  4. pelaksanaan evaluasi dan bimbingan teknis penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara; dan
  5. pelaksanaan pelayanan administrasi Direktorat.
Back To Top