
Direktur Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara
Jumiati, S.Sos, M.AP
Tugas dan Fungsi
Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas merencanakan, membangun, mengembangkan, melaksanakan tata kelola, dan menjamin mutu serta mengintegrasi data dan aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.
Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi:
- perencanaan dan penjaminan tata kelola dan mutu sistem aplikasi;
- perancangan dan pembangunan aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara;
- pengembangan aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara dan sistem integrasi data dan aplikasi; dan
- pelaksanaan administrasi Direktorat.