skip to Main Content
Direktur Pengawasan & Pengendalian I
Direktur Pengawasan dan Pengendalian I

Respanti Yuwono, S.IP., M.A.

Tugas dan Fungsi

Direktorat Pengawasan dan Pengendalian I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan penetapan standar pengawasan dan pengendalian, pengawasan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi tindak lanjut hasil pengawasan dan pengendalian serta bimbingan teknis dan fasilitasi pengawasan dan pengendalian norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara pada instansi: Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Instansi Daerah di Wilayah Kerja Kantor Regional I BKN Yogyakarta, Kantor Regional IV BKN Makassar, Kantor Regional XII BKN Pekanbaru, serta instansi lain yang dianggap perlu.

Direktorat Pengawasan dan Pengendalian I menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penetapan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan pengawasan dan pengendalian di bidang perencanaan, pengembangan karier, disiplin, kesejahteraan, dan sistem informasi;
  2. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi pengawasan dan pengendalian di bidang perencanaan, pengembangan karier, disiplin, kesejahteraan, dan sistem informasi;
  3. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidangnya; dan
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi.
Back To Top