
Tugas dan Fungsi
Direktorat Pengawasan dan Pengendalian II mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengawasan dan pengendalian Manajemen ASN dan pengawasan penerapan sistem merit instansi pada Wilayah II.
Direktorat Pengawasan dan Pengendalian II, menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan pengendalian;
- penyiapan bahan dan pelaksanaan penilaian implementasi kebijakan teknis Manajemen ASN sesuai wilayah kerja;
- penyiapan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian preventif dan represif sesuai wilayah kerja;
- penyiapan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit sesuai wilayah kerja;
- penyiapan pelaksanaan pengawasan penerapan disiplin, kode etik dan kode perilaku sesuai wilayah kerja;
- penyiapan pelaksanaan pengawasan penerapan netralitas sesuai wilayah kerja;
- penyiapan pelaksanaan pengawasan penerapan manajemen talenta sesuai wilayah kerja;
- penyiapan bahan pengambilan tindakan administratif pelanggaran norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan teknis Manajemen ASN dan sistem merit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN dan pengawasan sistem merit sesuai wilayah kerja;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN dan pengawasan penerapan sistem merit sesuai wilayah kerja; dan
- koordinasi penyelesaian banding administratif sesuai wilayah kerja.
