skip to Main Content
Direktur Pengawasan Dan Pengendalian II BKN
Direktur Pengawasan dan Pengendalian II

Nur Hasan, S.Sos, M.Adm.SDA

Tugas dan Fungsi

Direktorat Pengawasan dan Pengendalian II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan penetapan standar pengawasan dan pengendalian, pengawasan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi tindak lanjut hasil pengawasan dan pengendalian serta bimbingan teknis dan fasilitasi pengawasan dan pengendalian norma, standar, prosedur dan kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara pada instansi: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian Bidang Perekonomian, Instansi Daerah di Wilayah Kerja Kantor Regional II BKN Surabaya, Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin, Kantor Regional XI BKN Manado, Kantor Regional XIII BKN Banda Aceh, serta instansi lain yang dianggap perlu.

Direktorat Pengawasan dan Pengendalian II, menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penetapan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan pengawasan dan pengendalian di bidang perencanaan, pengembangan karier, disiplin, kesejahteraan, dan sistem informasi;
  2. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi pengawasan dan pengendalian di bidang perencanaan, pengembangan karier, disiplin, kesejahteraan, dan sistem informasi;
  3. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidangnya; dan
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi.
Back To Top