skip to Main Content
Direktur Pengawasan Dan Pengendalian III BKN
Direktur Pengawasan dan Pengendalian III

Rury Citra Diani, S.E, M.A

Tugas dan Fugnsi

Direktorat Pengawasan dan Pengendalian III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan penetapan standar pengawasan dan pengendalian, pengawasan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi tindak lanjut hasil pengawasan dan pengendalian serta bimbingan teknis dan fasilitasi pengawasan dan pengendalian norma, standar, prosedur dan kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara pada instansi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pariwisata, dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian bidang Kemaritiman dan Investasi, Instansi Daerah di wilayah kerja Kantor Regional V BKN DKI Jakarta, Kantor Regional VI BKN Medan, Kantor Regional IX BKN Jayapura, Kantor Regional X Denpasar, serta instansi lain yang dianggap perlu.

Direktorat Pengawasan dan Pengendalian III, menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penetapan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan pengawasan dan pengendalian di bidang perencanaan, pengembangan karier, disiplin, kesejahteraan, dan sistem informasi;
  2. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi pengawasan dan pengendalian di bidang perencanaan, pengembangan karier, disiplin, kesejahteraan, dan sistem informasi;
  3. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidangnya; dan
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi.
Back To Top