skip to Main Content
Direktur Pengelolaan Data Dan Penyajian Informasi Aparatur Sipil Negara
Direktur Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Aparatur Sipil Negara

Dr. I Ketut Buana, S.E., M.Si.Ak., CA

Tugas dan Fungsi

Direktorat Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan data dan penyajian informasi ASN.

Direktorat Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengelolaan data dan penyajian informasi ASN;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis tata kelola data ASN;
  3. penyiapan rencana kegiatan dan pelaksanaan pengelolaan, penyajian, sinkronisasi, dan penyelesaian permasalahan dan penjaminan kualitas data dan informasi ASN;
  4. pelayanan dan dukungan interoperabilitas data ASN;
  5. pelaksanaan analisis, perancangan, dan pengelola basis data tabel referensi;
  6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pengelolaan, penyajian, sinkronisasi, dan penyelesaian permasalahan dan penjaminan kualitas data dan informasi ASN; dan
  7. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan, penyajian, sinkronisasi, dan penyelesaian permasalahan dan penjamin kualitas data dan informasi ASN.
Back To Top