Tugas dan Fungsi
Direktorat Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian mempunyai tugas mengelola dan menyajikan informasi data kepegawaian.
Direktorat Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan dan analisis pengolahan data; b. perekaman dan penyelesaian permasalahan data kepegawaian;
- pengolah data dan informasi kepegawaian;
- pelayanan pertukaran data dan informasi kepegawaian;
- koordinasi teknis rekonsiliasi data kepegawaian;
- penyajian informasi data kepegawaian;
- analisis, perancangan, dan pengelola basis data tabel referensi; dan
- pelaksanaan pelayanan administrasi Direktorat.