skip to Main Content
Direktur Pengelolaan Data & Penyajian Informasi Kepegawaian
Direktur Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian

Wahyu, S.Kom, M.A.P

Tugas dan Fungsi

Direktorat Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian mempunyai tugas mengelola dan menyajikan informasi data kepegawaian.

Direktorat Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan dan analisis pengolahan data; b. perekaman dan penyelesaian permasalahan data kepegawaian;
  2. pengolah data dan informasi kepegawaian;
  3. pelayanan pertukaran data dan informasi kepegawaian;
  4. koordinasi teknis rekonsiliasi data kepegawaian;
  5. penyajian informasi data kepegawaian;
  6. analisis, perancangan, dan pengelola basis data tabel referensi; dan
  7. pelaksanaan pelayanan administrasi Direktorat.
Back To Top