Tugas dan Fungsi
Direktorat Pengembangan Talenta dan Karier Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan kebutuhan, pengadaan, serta pengembangan talenta dan karier ASN.
Dalam melaksanakan tugas Direktorat Pengembangan Talenta dan Karier Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan penyusunan rumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan kebutuhan, pengadaan, serta pengembangan talenta dan karier ASN;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan teknis Manajemen ASN di bidang perencanaan kebutuhan, pengadaan, serta pengembangan talenta dan karier ASN;
- bimbingan teknis pelaksanaan kebijakan teknis manajemen talenta ASN;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan kebutuhan, pengadaan, serta pengembangan talenta dan karier ASN;
- pelaksanaan konsultasi di bidang perencanaan kebutuhan, pengadaan, serta pengembangan talenta dan karier ASN; dan
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan kebutuhan, pengadaan, serta pengembangan talenta dan karier ASN.

