
Direktur Pensiun PNS dan Pejabat Negara
Dra. Anjaswari Dewi, M.M.
Tugas dan Fungsi
Direktorat Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara mempunyai tugas memberikan pertimbangan teknis pensiun PNS/janda/duda/bagian pensiun janda, pensiun Pejabat Negara tertentu, penetapan pensiun janda/duda pensiunan Pegawai Negeri Sipil, penetapan pensiun janda/duda/anak Pejabat Negara, serta pelaksanaan tata usaha
Direktorat Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara menyelenggarakan fungsi:
- pemberian pertimbangan teknis Kepala BKN kepada Presiden tentang pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang penetapan pensiunnya menjadi kewenangan Presiden;
- pemberian pertimbangan teknis Kepala BKN kepada Presiden tentang pemberian pensiun Pejabat Negara tertentu;
- pemberian pertimbangan teknis Kepala BKN tentang pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang penetapan pensiunnya menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian;
- pemberian Nomor Pokok Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara;
- pemberian penetapan pensiun janda/duda pensiunan Pegawai Negeri Sipil;
- penyiapan bahan penetapan pensiun janda/duda/anak Pejabat Negara;
- pelaksanaan pelayanan administrasi pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara; dan
- pelaksanaan tata usaha Direktorat.