skip to Main Content
Direktur Pensiun PNS & Pejabat Negara
Direktur Pensiun PNS dan Pejabat Negara

Aidu Tauhid, S.E., M.Si.

Tugas dan Fungsi

Direktorat Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara mempunyai tugas memberikan pertimbangan teknis pensiun PNS/janda/duda/bagian pensiun janda, pensiun Pejabat Negara tertentu, penetapan pensiun janda/duda pensiunan Pegawai Negeri Sipil, penetapan pensiun janda/duda/anak Pejabat Negara, serta pelaksanaan tata usaha

Direktorat Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara menyelenggarakan fungsi:

  1. pemberian pertimbangan teknis Kepala BKN kepada Presiden tentang pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang penetapan pensiunnya menjadi kewenangan Presiden;
  2. pemberian pertimbangan teknis Kepala BKN kepada Presiden tentang pemberian pensiun Pejabat Negara tertentu;
  3. pemberian pertimbangan teknis Kepala BKN tentang pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang penetapan pensiunnya menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian;
  4. pemberian Nomor Pokok Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara;
  5. pemberian penetapan pensiun janda/duda pensiunan Pegawai Negeri Sipil;
  6. penyiapan bahan penetapan pensiun janda/duda/anak Pejabat Negara;
  7. pelaksanaan pelayanan administrasi pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara; dan
  8. pelaksanaan tata usaha Direktorat.
Back To Top