
Direktur Peraturan Perundang-Undangan
Dr. Akhmad Syauki, S.H, M.H
Tugas dan Fungsi
Direktorat Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, perancangan, dokumentasi, publikasi dan informasi, sosialisasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Dalam melaksanakan tugas Direktorat Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian mengenai perencanaan, pengadaan, penilaian kinerja, pembinaan karier, disiplin, hak, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara;
- pelaksanaan penyusunan dokumentasi, publikasi, dan pelayanan informasi peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
- pelaksanaan penyusunan program dan koordinasi pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
- pemantauan dan evaluasi peraturan perundang- undangan di bidang kepegawaian;
- pelaksanaan koordinasi perumusan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dengan unit dan instansi terkait; dan
- pelaksanaan urusan administrasi Direktorat.