
Direktur Status dan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara.
Lia Rosalina, S.Sos., MAP
Tugas dan Fungsi
Direktorat Status dan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis di bidang layanan status dan pemberhentian ASN serta pensiun pejabat negara.
Dalam melaksanakan tugas Direktorat Status dan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi penyusunan kebijakan teknis layanan di bidang status dan pemberhentian ASN serta pensiun pejabat negara;
- pemberian penetapan pertimbangan status ASN;
- pemberian pertimbangan teknis pengangkatan calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil lebih dari 1 (satu) tahun untuk instansi pusat;
- pemberian pertimbangan teknis persetujuan pemberian dan perpanjangan cuti di luar tanggungan negara serta pengaktifan kembali pegawai negeri sipil yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara;
- pemberian validasi pemberhentian sementara dan pertimbangan teknis pengaktifan kembali pegawai negeri sipil setelah menjadi pejabat negara, ketua/anggota komisioner, lembaga nonstruktural atau setelah selesai
menjalankan hukuman pidana; - pemberian pertimbangan penetapan nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan terhitung mulai tanggal calon ASN;
- pemberian pertimbangan penetapan tewas atau penetapan cacat total;
- pemberian persetujuan teknis pensiun ASN dan janda/dudanya yang penetapannya menjadi kewenangan Presiden;
- pemberian persetujuan teknis pensiun pejabat negara tertentu;
- pemberian persetujuan teknis pensiun ASN dan janda/dudanya yang penetapannya menjadi kewenangan pejabat pembina kepegawaian;
- pemberian pertimbangan teknis pemberhentian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
- pemberian nomor pokok pensiun pegawai negeri sipil dan pejabat negara;
- penetapan pensiun janda/duda pensiunan ASN;
- penetapan pensiun janda/duda/anak pejabat negara;
- pemberian persetujuan teknis pensiun ASN dan janda/dudanya yang penetapannya menjadi kewenangan pejabat pembina kepegawaian;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan status dan pemberhentian ASN serta pensiun pejabat negara; dan
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan status dan pemberhentian ASN serta pensiun pejabat negara.
