skip to Main Content
Direktur Status Dan Kedudukan Kepegawaian BKN
Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian

Ojak Murdani, S.Sos, M.AP

Tugas dan Fungsi

Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan/atau penetapan pertimbangan status kepegawaian, penyiapan dan/atau penetapan pertimbangan status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil yang terlibat ekses politik dan menjadi anggota/pengurus partai politik, penyiapan dan/atau penetapan penyelesaian permasalahan Nomor Induk Pegawai, pemberian persetujuan cuti di luar tanggungan negara, persetujuan perpanjangan cuti di luar tanggungan negara dan persetujuan pengaktifan kembali bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara, penyiapan dan/atau penetapan pertimbangan status kepegawaian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, penyiapan pertimbangan/rekomendasi tewas dan cacat karena dinas, penetapan persetujuan uang duka tewas dan tunjangan cacat karena dinas, penyiapan pertimbangan penetapan nama, tanggal lahir dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Calon Pegawai Negeri Sipil, penyiapan pertimbangan status dan kedudukan kepegawaian lainnya, serta pengelolaan data status dan kedudukan kepegawaian.

Dalam melaksanakan tugas Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan dan/atau penetapan pertimbangan status kepegawaian;
  2. penyiapan dan/atau penetapan pertimbangan status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil yang terlibat ekses politik, dan menjadi anggota/pengurus partai politik;
  3. penyiapan penyelesaian permasalahan Nomor Induk Pegawai;
  4. penyiapan persetujuan pemberian cuti di luar tanggungan negara, persetujuan perpanjangan cuti di luar tanggungan negara, dan persetujuan pengaktifan kembali bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara;
  5. penyiapan dan/atau penetapan pertimbangan status kepegawaian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
  6. penyiapan dan/atau pertimbangan pemberian rekomendasi tewas dan cacat karena dinas;
  7. penyiapan persetujuan pemberian uang duka tewas dan tunjangan cacat karena dinas;
  8. penyiapan dan/atau pertimbangan penetapan nama dan tanggal lahir, dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Calon Pegawai Negeri Sipil;
  9. penyiapan dan/atau penetapan pertimbangan status dan kedudukan kepegawaian lainnya;
  10. pengelolaan data status dan kedudukan kepegawaian;
  11. pelaksanaan pelayanan tata usaha Direktorat.
Back To Top