skip to Main Content
Inspektorat
Inspektur

Tugas dan Fungsi

Inspektorat adalah unsur pengawasan intern BKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris
Utama.

Inspektorat menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
  2. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
  4. penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKN;
  5. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Back To Top