skip to Main Content
Inspektur BKN
Inspektur

Tugas dan Fungsi

Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BKN.

Inspektorat menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern;
  2. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
  4. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
  5. pelaksanaan administrasi Inspektorat.
Back To Top