
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik
Wisudo Putro Nugroho, S.H., M.Kn.
Tugas dan Fungsi
Biro Hukum dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum, hubungan masyarakat, pengelolaan data dan informasi, serta
dokumentasi.
Dalam melaksanakan tugas, Biro Hukum dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan;
- pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum,
serta diseminasi peraturan perundang-undangan; - pelaksanaan advokasi hukum;
- pembinaan dan pengelolaan informasi dan pelayanan publik;
- pelaksanaan urusan komunikasi publik, pelayanan dan
pengendalian media sosial, situs, dan media massa; - pengelolaan data dan teknologi informasi; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro Hukum dan Komunikasi Publik.
