Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum & Kerja Sama
–
Tugas dan Fungsi
Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kepegawaian terpadu, urusan hubungan masyarakat, pengaduan masyarakat, pemberitaan, publikasi, keprotokolan, tata usaha pimpinan, hukum, dan fasilitasi administrasi pelaksanaan kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas, Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
- pengelolaan unit pelayanan dan pengaduan masyarakat;
- pengolahan informasi dan publikasi kegiatan;
- pelaksanaan urusan keprotokolan;
- pengelolaan urusan tata usaha pimpinan;
- penyusunan dan pengelolaan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan BKN; dan
- penyusunan dan fasilitasi administrasi pengelolaan kerja sama.