
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik
Wisudo Putro Nugroho, S.H., M.Kn.
Dokumen Pendukung Evaluasi Kinerja Biro Hukum dan Komunikasi Publik
Tugas dan Fungsi
Biro Hukum dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum, hubungan masyarakat, pengelolaan data dan informasi, serta dokumentasi.
Dalam melaksanakan tugas, Biro Hukum dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan;
- pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, serta diseminasi peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan advokasi hukum;
- pembinaan dan pengelolaan informasi dan pelayanan publik;
- pelaksanaan urusan komunikasi publik, pelayanan dan pengendalian media sosial, situs, dan media massa;
- pengelolaan data dan teknologi informasi; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro Hukum dan Komunikasi Publik.
