
Kepala Biro Keuangan
Arif Prasetyo Yuwono, ST
Tugas & Fungsi
Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan BKN Pusat dan pembinaan keuangan pada BKN Pusat, dan Kantor Regional BKN.
Dalam melaksanakan tugas, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan dan koordinasi pelaksanaan perbendaharaan;
- penyiapan dan koordinasi pelaksanaan dan verifikasi anggaran;
- bimbingan teknis pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan;
- penyiapan dan koordinasi pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan; dan
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
