
Kepala Biro Keuangan
Putri Hartati, SE, M.Si
Tugas & Fungsi
Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan BKN Pusat dan pembinaan keuangan pada BKN Pusat, dan Kantor Regional BKN.
Dalam melaksanakan tugas, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan perbendaharaan, pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan tata laksana keuangan;
- pelaksanaan verifikasi dokumen tagihan dan pertanggungjawaban keuangan;
- pelaksanaan pelaporan dan pengolahan data keuangan;
- pembinaan pengelolaan keuangan BKN Pusat dan pembinaan keuangan pada BKN Pusat, dan Kantor Regional BKN; dan
- pengelolaan kegiatan dan ketatausahaan Biro Keuangan.