
Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi
Myrna Amir, S.E, M.M
Tugas dan Fungsi
Biro Perencanaan dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program/kegiatan/ anggaran, kegiatan perencanaan, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program/kegiatan/anggaran, penataan organisasi dan tata laksana serta fasilitasi reformasi dan manajemen perubahan di lingkungan BKN.
Dalam melaksanakan tugas, Biro Perencanaan dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan, koordinasi, dan pengawasan rencana program/kegiatan/anggaran BKN untuk periode tahunan dan lima tahunan;
- penyusunan akuntabilitas, pengelolaan data, dan informasi anggaran;
- peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana;
- fasilitasi, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan manajemen perubahan BKN; dan
- pengelolaan kegiatan dan ketatausahaan Biro Perencanaan dan Organisasi.