Tugas dan Fungsi
Biro Sumber Daya Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan manajemen kepegawaian dan membina pegawai di lingkungan BKN.
Dalam melaksanakan tugas, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
- pengadaan, penempatan pegawai, mutasi kepegawaian, pemberhentian, serta pengelolaan jabatan fungsional di lingkungan BKN;
- perencanaan pengembangan pegawai, pengembangan kompetensi pegawai, dan karier pegawai;
- pengelolaan kinerja pegawai, penegakan disiplin serta pengelolaan konseling karier pegawai BKN;
- pengelolaan kesejahteraan pegawai dan data kepegawaian; dan
- pengelolaan kegiatan, ketatausahaan, evaluasi serta pelaporan pada Biro Sumber Daya Manusia.