
Kepala Biro Umum
Ojak Murdani. S.Sos., M.A.P.
Tugas dan Fungsi
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kerumahtanggan, pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara dan pengelolaan barang/jasa.
Dalam melaksanakan tugas, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
- pelaksanaan urusan rumah tangga dan kearsipan;
- pelaksanaan pengelolaan barang milik negara; dan
- pengelolaan urusan layanan pimpinan dan protokol.
