Kepala Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian
Dr. Halim, S.H., M.H.
Tugas dan Fungsi
Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan analisis/telaahan, konsultasi, fasilitasi, sosialisasi/penyuluhan hukum, koordinasi dan bimbingan serta melaksanakan pemantauan, evaluasi dan inventarisasi implementasi kebijakan kepegawaian serta memberikan bantuan hukum.
Dalam melaksanakan tugas Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan analisis/telaah kebijakan kepegawaian;
- pelaksanaan konsultasi, fasilitasi, sosialisasi/ penyuluhan hukum, koordinasi dan bimbingan penyelesaian permasalahan kepegawaian;
- pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan kepegawaian;
- pelaksanaan inventarisasi permasalahan hukum kepegawaian;
- pemberian pertimbangan dan nasehat hukum;
- pelaksanaan dan koordinasi pemberian bantuan hukum;
- pendampingan beracara di pengadilan;
- pelaksanaan pendokumentasian perkara hukum; dan
- pelaksanaan pelayanan administrasi Pusat.