skip to Main Content
Kepala Pusat Konsultasi & Bantuan Hukum Kepegawaian
Kepala Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian

Dr. Halim, S.H., M.H.

Tugas dan Fungsi

Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan analisis/telaahan, konsultasi, fasilitasi, sosialisasi/penyuluhan hukum, koordinasi dan bimbingan serta melaksanakan pemantauan, evaluasi dan inventarisasi implementasi kebijakan kepegawaian serta memberikan bantuan hukum.

Dalam melaksanakan tugas Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan analisis/telaah kebijakan kepegawaian;
  2. pelaksanaan konsultasi, fasilitasi, sosialisasi/ penyuluhan hukum, koordinasi dan bimbingan penyelesaian permasalahan kepegawaian;
  3. pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan kepegawaian;
  4. pelaksanaan inventarisasi permasalahan hukum kepegawaian;
  5. pemberian pertimbangan dan nasehat hukum;
  6. pelaksanaan dan koordinasi pemberian bantuan hukum;
  7. pendampingan beracara di pengadilan;
  8. pelaksanaan pendokumentasian perkara hukum; dan
  9. pelaksanaan pelayanan administrasi Pusat.
Back To Top