skip to Main Content
Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian BKN
Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian

Dr. Achmad Slamet Hidayat, S.Pd, M.Si

Tugas dan Fungsi

Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis di bidang pembinaan jabatan fungsional kepegawaian.

Dalam melaksanakan tugas Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan pengelolaan jabatan fungsional kepegawaian;
  2. pelaksanaan peningkatan kompetensi dan pengembangan karier jabatan fungsional kepegawaian;
  3. standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi jabatan fungsional kepegawaian;
  4. pengelolaan sistem informasi jabatan fungsional kepegawaian;
  5. fasilitasi jabatan fungsional kepegawaian; dan
  6. pelaksanaan pelayanan administrasi Pusat.
Back To Top