
Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN
Aidu Tauhid, S.E., M.Si.
Tugas dan Fungsi
Pusat Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan kebutuhan Aparatur Sipil Negara yang meliputi pengelolaan data kebutuhan, analisis kebutuhan, dan pertimbangan teknis kebutuhan Aparatur Sipil Negara.
Dalam melaksanakan tugas Pusat Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi pelaksanaan pengelolaan data dan evaluasi kebutuhan Aparatur Sipil Negara;
- koordinasi penyusunan analisis kebutuhan Aparatur Sipil Negara;
- koordinasi penyusunan bahan pertimbangan teknis kebutuhan Aparatur Sipil Negara;
- fasilitasi pelaksanaan perencanaan penyusunan kebutuhan dan penyusunan pertimbangan teknis kebutuhan;
- pemantauan dan evaluasi pengelolaan data, dan kebijakan analisis kebutuhan, serta pertimbangan teknis kebutuhan Aparatur Sipil Negara; dan
- pelaksanaan pelayanan administrasi Pusat.