skip to Main Content
Sekretariat Deputi Bidang Pengawasan Dan Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara
Sekretaris Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara

Paryono, S.H., M.A.P.

Tugas dan Fungsi

Sekretaris Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi program, kinerja, dan keuangan, serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara.

Dalam melaksanakan tugas Sekretaris Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi penyusunan rencana program, kinerja, dan anggaran; 
  2. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program, kinerja, dan keuangan;
  3. pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, hubungan masyarakat, organisasi dan ketatalaksanaan, serta arsip dan dokumentasi;
  4. fasilitasi dan koordinasi pengembangan dan pengelolaan administrasi sumber daya manusia;
  5. pemberian dukungan dan koordinasi penyusunanperaturan perundang-undangan;
  6. koordinasi pengelolaan pelaksanaan reformasi birokrasi internal dan sistem pengendalian intern; dan
  7. pengelolaan data dan informasi serta pelaporan.
Back To Top