skip to Main Content

Pemberitahuan Perpanjangan dan Batas Akhir Pengusulan Calon Peserta Uji Kompetensi Melalui Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Kepegawaian

Sehubungan dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/530/M.SM.02.03/2020 Tanggal 13 Desember 2020 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Uji Kompetensi Penyesuaian/lnpassing Jabatan Fungsional Kepegawaian, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

Berdasarkan Angka 3 huruf c, Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/530/M.SM.02.03/2020 Tanggal 13 Desember 2020, antara lain dinyatakan bahwa dengan adanya keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat virus COVID-19, permohonan perpanjangan uji kompetensi penyesuaian/inpassing jabatan fungsional kepegawaian dapat disetujui paling lambat tanggal 6 Februari 2021;

Berdasarkan ketentuan di atas, maka Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Badan Kepegawaian Negara akan menyelenggarakan uji kompetensi penyesuaian/inpassing jabatan fungsional kepegawaian pada tanggal 21 Januari 2021 dan tanggal 4 Februari 2021.

Maka dapat kami sampaikan bahwa surat permohonan untuk mengikuti uji kompetensi penyesuaian/inpassing dari Instansi Pusat dan Instansi Daerah paling lambat sudah kami terima pada tanggal 15 Januari 2021 pukul 16.00 WIB untuk pelaksanaan uji kompetensi tanggal 21 Januari 2021 dan tanggal 29 Januari 2021 pukul 16.00 WIB untuk pelaksanaan uji kompetensi tanggal 4 Februari 2021.

Pengumuman selengkapnya dapat dibaca pada file Pengumuman Perpanjangan Inpassing

Back To Top