skip to Main Content

Pemenuhan Permohonan Informasi Publik Lewat PPID BKN

Jakarta – Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai Badan Publik memiliki kewajiban memenuhi permohonan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang mekanisme pengelolaan informasi publik, melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau lebih dikenal dengan PPID. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak publik memperoleh informasi sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam undang-undang dan peraturan terkait lainnya.

Untuk memenuhi keterbukaan informasi publik, setiap tahun BKN membentuk Tim PPID yang melibatkan seluruh unit kerja di BKN sebagai Pengelola Informasi Satuan Kerja atau PIS. Pembentukan Tim PPID BKN juga diikuti dengan pembaharuan atau updating kategori informasi BKN yang berkala, serta merta, setiap saat, dan informasi yang dikecualikan untuk dipublikasikan melalui website BKN. Tujuannya agar publik sebagai pemohon informasi mengetahui jenis informasi layanan BKN yang berhak diajukan. Mekanisme pelaksanaan PPID di BKN dimuat dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pedoman PPID.

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama selaku Pejabat PPID BKN juga meminta partisipasi aktif seluruh PIS PPID untuk meningkatkan indeks keterbukaan informasi publik BKN, dari kategori cukup informatif (indeks KIP BKN tahun 2021) sampai menjadi kategori informatif. “Target BKN sebagai Badan Publik berkategori Informatif merupakan PR (baca: pekerjaan rumah) kita seluruh Tim PPID BKN,” terangnya Rabu, (23/3/2022) lewat Bimbingan Teknis Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan BKN.

Satya juga menekankan agar PPID BKN memanfaatkan teknologi informasi untuk mempercepat pemenuhan permohonan informasi publik. Transparansi dan responsivitas menurutnya merupakan dua hal penting dalam pengelolaan PPID.

Bimtek yang digawangi oleh Biro Humas Hukum dan Kerja Sama ini menghadirkan perwakilan dari Komisi Informasi Pusat sebagai narasumber dan melibatkan seluruh PIS unit kerja BKN Pusat dan Kantor Regional untuk memperoleh pengetahuan teknis pengelolaan PPID, termasuk hak dan kewajiban PPID BKN.

Penulis: des

Back To Top