Pengumuman Hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
Berkenaan dengan telah dilaksanakannya rangkaian Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian pada tanggal 17 dan 22–25 April 2025, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Hasil Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang dan Perpindahan Jabatan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian sebagaimana terlampir;
- Batas nilai minimal kelulusan peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang dan Perpindahan Jabatan adalah 70 (tujuh puluh);
- Peserta Uji Kompetensi kenaikan jenjang dan perpindahan jabatan yang dinyatakan lulus mendapatkan sertifikat yang dapat diunduh pada tautan https://s.id/SertifikatUkomApril2025 sebagai salah satu syarat pengangkatan kenaikan jenjang/perpindahan dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian;
- Peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat diusulkan untuk mengikuti uji kompetensi ulang (remedial) pada periode berikutnya. Daftar peserta, jenis dan instrumen uji kompetensi ulang (remedial) dapat diakses pada tautan https://s.id/RemedialUkomApril2025; dan
- Keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu-gugat.
Selengkapnya dapat dilihat pada dokumen berikut.