Pengumuman Hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Juni 2025
Berkenaan dengan telah dilaksanakannya rangkaian Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian pada tanggal 12, 17 s.d. 20 Juni 2025, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Hasil Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang dan Perpindahan Jabatan dari Jabatan Lain ke dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian sebagaimana terlampir;
2. Batas nilai minimal kelulusan peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang dan Perpindahan Jabatan dari Jabatan Lain ke dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian adalah 70 (tujuh puluh);
3. Peserta Uji Kompetensi yang dinyatakan lulus mendapatkan sertifikat yang dapat diunduh pada tautan https://s.id/SertifikatUkomJuni2025 sebagai salah satu syarat pengangkatan Kenaikan Jenjang/Perpindahan Jabatan dari Jabatan Lain ke dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian;
4. Peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat diusulkan untuk mengikuti uji kompetensi ulang (remedial) pada periode berikutnya. Daftar peserta, jenis dan instrumen uji kompetensi ulang (remedial) dapat diakses pada tautan https://s.id/RemedialUkomJuni2025; dan
5. Keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu-gugat.
Selengkapnya dapat dilihat pada dokumen berikut:
Pengumuman Hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Juni 2025

