skip to Main Content

Pengumuman terkait Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian

Dalam upaya melakukan percepatan pengembangan kompetensi dan pengembangan karier jabatan fungsional bidang kepegawaian disampaikan halsebagai berikut:

  1. Pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional bidang kepegawaian yang semula 4 (empat) kali setahun ditambah menjadi 12 (dua belas) kali setahun atau setiap bulan sekali dalam satu tahun;
  2. Perubahan pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional bidang kepegawaian meliputi uji kompetensi kenaikan jenjang dan perpindahan jabatan; dan
  3. Peserta yang tidak lulus uji kompetensi diberikan informasi hasil uji kompetensi pada materi yang belum memenuhi nilai kelulusan dan diberikan kesempatan mengikuti uji kompetensi ulang (remedial) hanya pada materi kompetensi yang belum memenuhi nilai kelulusan.

Selengkapnya dapat dilihat pada dokumen berikut.

Back To Top