skip to Main Content

Prof. Zudan: Capaian Kinerja BKN Hasilkan Kebijakan Pro-Karier ASN dan Realisasi Program Nasional

Jakarta – Humas BKN, Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni Prof. Zudan menyampaikan berbagai kebijakan terbaru BKN yang mengatur tentang pengembangan karier ASN. Di antaranya kebijakan periode kenaikan pangkat 12 kali dalam setahun; implementasi kebijakan manajemen talenta; BKN menjadi pengawas implementasi sistem merit; SLA 5 (lima) hari dengan pendelegasian kewenangan kepala BKN; kemudahan pencantuman gelar; periode uji kompetensi Jabatan Fungsional kepegawaian 12 kali dalam setahun; kemudahan pencantuman gelar profesi; dan kebijakan pangkat ASN yang dapat lebih tinggi dari atasan.

“BKN juga mendukung implementasi kebijakan nasional dengan melakukan pengalihan ASN jabatan fungsional Penyuluh Pertanian, pengadaan ASN untk Badan Gizi Nasional (BGN), penilaian potensi dan rekrutmen Guru dan Tenaga Pendidik untuk Sekolah Rakyat, pengalihan pegawai non-ASN pada Program Koperasi Merah Putih, dan memberikan dukungan kepada ASN bagi penyelenggaraan layanan dasar, mendukung hilirisasi nasional, serta penetapan ASN pada Kabinet Merah Putih,” terang Prof. Zudan dalam RDP dengan Komisi II DPR bersama KemenPANRB, Kemendagri, BNPP, dan Otorita IKN, Selasa (25/11/2025) di Gedung DPR RI Jakarta.

Selain itu, Prof. Zudan mengungkapkan sejumlah capaian program prioritas nasional BKN di tahun 2025 juga memfokuskan kebijakan yang mengatur kemudahan pelayanan kepegawaian di bidang pensiun, digitalisasi data ASN, dan pengawasan sistem merit. Realisasi program prioritas nasional yang telah dilakukan oleh BKN telah mencapai 85% dari target yang sebelumnya telah dibuat. Sementara proses digitalisasi layanan BKN sudah mencapai tahap otomasi, yakni layanan dilakukan berbasis sistem dengan kelebihan akurasi data, rendahnya kesalahan, dan menurunnya disparitas data. Layanan otomasi ini didukung pula dengan adanya penandatangan komitmen bersama terkait kenaikan pangkat dan penetapan pensiun otomatis bersama dengan 44 instansi dengan kategori Indeks Kualitas Data (IKD) SANGAT BAIK. Selain itu proses otomasi verifikasi validasi informasi jabatan juga telah ditargetkan untuk dilakukan piloting pada November, dan dapat diaplikasikan untuk semua instansi pada Desember 2025 demi memperluas layanan otomasi.

Adapun mengenai Key Performance Indicator (KPI) manajemen ASN dan reformasi birokrasi sendiri, BKN menetapkan 2 (dua) KPI, yakni berupa: Pertama, persentase instansi pemerintah yang telah menerapkan implementasi manajemen ASN sesuai prinsip meritokrasi minimal berkategori BAIK. Adapun target tahun 2025 menunjukkan persentase instansi pemerintah yang memperoleh kategori BAIK harus mencapai 70% atau setara dengan 447 instansi; Kedua, target yang ditetapkan untuk nilai Reformasi Birokrasi (RB) BKN pada tahun 2025 adalah sebesar 90. Meskipun target 2025 telah ditetapkan, hasil penilaian dari Kementerian PANRB untuk saat ini masih belum diterbitkan.

“Dengan adanya metode pengawasan manajemen kepegawaian, proses pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian ASN dapat memberikan dampak, yaitu berupa peningkatan ketepatan rekomendasi Pertimbangan Teknis (PERTEK), efisiensi proses penerbitan PERTEK, transparansi sebagai peningkatan kualitas pelayanan, peningkatan validitas data, dan melindungi karier ASN dengan kepastian proses pengurusan mutasi sesuai dengan ketentuan,” tegas Prof. Zudan.

Terkait perencanaan pegawai ASN yang kemudian akan bekerja dan tinggal di IKN. Prof. Zudan menyampaikan bahwa untuk menentukan jumlah pegawai ASN yang akan ditempatkan di IKN, perlu mengacu pada beberapa kerangka regulatif dan kebijakan teknis agar penataan kelembagaan, dan kepegawaian dapat berjalan secara terukur. “Pada dasarnya perpindahan ASN ke IKN tidak akan mengubah status kepegawaian dari ASN, karena pegawai bersangkutan masih bekerja di instansi yang sama, hanya berbeda lokasi kerja,” tutup Prof Zudan.

Penulis: tin
Foto: sam
Editor: des

Back To Top