VISI
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029 yang merupakan implementasi tahap pertama RPJPN Tahun 2025-2045, bidang tugas BKN berkaitan dengan agenda Transformasi Tata Kelola Manajemen ASN. Selain itu, BKN juga mendukung ketercapaian Asta Cita ke-7 yakni “Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan” yang tertuang di dalam RPJMN 2025-2029. Untuk itu, rumusan visi BKN mempertimbangkan agenda transformasi tersebut.
Agenda-agenda pembangunan dalam RPJMN pada dasarnya diarahkan untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bersatu, Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan. Selain itu BKN juga menjadikan Visi Presiden yaitu “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045” sebagai salah satu dasar dirumuskannya visi misi BKN tahun 2025-2029.
Berpijak pada pertimbangan-pertimbangan tersebut dan analisis lingkungan strategis BKN yang telah dijabarkan pada bab sebelumnya, maka rumusan visi BKN tahun 2025-2029 adalah: “Terwujudnya Meritokrasi dan Profesionalitas ASN dalam Rangka Mendukung Visi Presiden, Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”
MISI
Dengan pertimbangan tersebut, maka rumusan misi BKN untuk mendukung visi BKN 2025-2029 adalah sebagai berikut.
- Memastikan penerapan sistem merit dalam manajemen ASN di instansi pemerintah melalui kebijakan teknis, pembinaan, advokasi, pelayanan kepegawaian, dan penjaminan kualitas meritokrasi.
- Mengoptimalkan kapasitas kelembagaan dan governansi internal BKN.
Rumusan misi di atas memberikan panduan terkait orientasi strategi yang akan dijalankan oleh BKN dalam kurun waktu 2025-2029, dengan penjabaran sebagai berikut:
Misi 1. Memastikan penerapan sistem merit dalam manajemen ASN di instansi pemerintah melalui kebijakan teknis, pembinaan, advokasi, pelayanan kepegawaian, dan penjaminan kualitas meritokrasi.
BKN menjadi salah satu aktor utama dalam manajemen ASN terutama pada level koordinasi di tingkat teknis untuk memastikan sistem merit dalam manajemen ASN terlaksana dengan baik. Hal ini dimanifestasikan dalam beberapa peran. Pertama, perumusan kebijakan teknis, yaitu kebijakan berupa standar, prosedur, dan kriteria teknis yang menjadi rujukan bagi instansi pemerintah dalam menjalankan prinsip dan kebijakan strategis yang ditetapkan oleh undang-undang, Presiden, atau Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kedua, pembinaan dalam rangka memastikan para pembina kepegawaian di instansi pemerintah memahami dan mampu menjalankan kebijakan-kebijakan di bidang manajemen ASN. Ketiga, BKN sebagai mitra strategis (strategic partner) dari para pembina kepegawaian di instansi pemerintah menjalankan peran advokasi atas prinsip dan kebijakan manajemen ASN, termasuk netralitas ASN dan depolitisasi birokrasi, kepada para pejabat pembina kepegawaian. Keempat, dalam hal teknis administratif kepegawaian, BKN sebagai simpul (hub) manajemen ASN memberikan layanan administrasi kepegawaian yang cepat dan valid berbasis digitalisasi. Kelima, penjaminan kualitas meritokrasi dilakukan melalui pengawasan dan pengendalian atas penerapan norma dasar dan standar manajemen ASN, penerapan sistem merit, dan nilai dasar ASN.
Misi 2. Mengoptimalkan kapasitas kelembagaan dan governansi internal BKN.
Perwujudan visi BKN tidak akan terjadi tanpa penguatan kelembagaan dan governansi BKN. Sebagai penggerak utama dalam transformasi manajemen ASN dan reformasi birokrasi, BKN dituntut menjadi yang teladan dalam manajemen ASN dan reformasi birokrasi.
KEWENANGAN
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara Pasal 1 Angka 2:
Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen aparatur sipil negara, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit.
TUGAS
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara Pasal 3:
BKN mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN, dan pelaksanaan pengawasan penerapan Sistem Merit.
FUNGSI
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara Pasal 4:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BKN menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan teknis Manajemen ASN;
- pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN;
- penyelenggaraan pelayanan atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN;
- pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN;
- pelaksanaan pengawasan penerapan Sistem Merit;
- pelaksanaan kebijakan teknis digitalisasi Manajemen ASN terintegrasi secara nasional serta pengelolaan data dan informasi ASN;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan teknis Manajemen ASN;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi kebijakan teknis Manajemen ASN;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKN;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKN;
- pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BKN; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKN.
Tugas dan Fungsi unit kerja di Badan Kepegawaian Negara dapat dilihat pada Menu Profil Pejabat Pimpinan Tinggi dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara berikut:
