Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan kegiatan Bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat covid19
Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji Pns Atau Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik/Teleconference Pada Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona